102 Napi Rutan Sungai Penuh Dapat Remisi Idul Fitri 2021

Penulis : Redaksi
Kamis, 13 Mei 2021 - 10:46 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID, KERINCI – Sebanyak 102 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2021.

Mereka yang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana tersebut terdiri dari narapidana kasus narkoba PP9 sebanyak 30 orang, napi kasus narkoba non PP 99 sebanyak 31 orang.

Kemudian napi kasus pidana umum sebanyak 41 orang, yang terdiri dari 1 orang kasus KDRT, 2 orang kasus pengeroyokan, 1 orang kasus pemerasan/pengancaman, 1 orang kasus Laka Lantas, 2 orang kasus pembunuhan, 5 orang kasus pencurian, 3 orang kasus penggelapan, 3 orang kasus perampokan, 19 kasus perlindungan anak, 2 orang kasus penganiayaan, 1 orang napi kasus kehutanan dan 1 orang kasus pornografi.

Besaran remisi yang didapat para napi yaitu mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Besaran tersebut berdasarkan lamanya masing-masing napi telah menjalani pidana.

Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2021 diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Eli Susanto, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Okky Apriyanto dan sejumlah Pegawai, yang bertempat di lapangan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah selesai.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Eli Susanto, mengatakan, pemberian remisi ini merupakan salah satu hak narapidana yang diberikan negara atas pencapaian yang telah dilakukan napi dalam menjalani pembinaan, pendidikan dan bimbingan selama menjalani masa pidana di Rutan.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan kita untuk penyadaran diri yang tercermin dari siap dan perilaku sehari-hari,” ujarnya.

Karutan juga mengajak warga binaan untuk berperan aktif dalam segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dan melanggar hokum selama menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

“Program pembinaan dilakukan agar warga binaan menyesali perbuatan dan kembali menjadi warga yang baik, taat kepada hukum, menyunjung tinggi norma-norma sosial dan keagamaan, sehingga terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai,” sambungnya.

Ia juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini, sekaligus mengingatkan kepada warga binaan untuk meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Jadilan insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi nusa dan bangsa,” tutupanya. (nun)

Berita Terkait

Dimulai Hari Ini, Ini Jadwal Pertandingan 8 Besar Al Haris Cup 2021 Desa Sebukar
IAIN Kerinci Gelar EXPO 2022; Penutupan ASPAC ke 1, Hingga Jalan Santai Bertabur Hadiah
Wali Kota Sungai Penuh Sambut Kunjungan Menko Yusril Ihza Mahendra
Al Haris Kukuhkan Pengurus Persatuan Mahasiswa Jambi-Sumbar (Permaja)

Berita Terkait

Kamis, 7 September 2023 - 10:14 WIB

Gubernur Al Haris Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kualitas Udara Yang Memburuk

Minggu, 16 Januari 2022 - 15:47 WIB

Kenduri Sko Penawar,Al Haris Di Anugrahi Gelar Adat Depati Mudo Terawang Lidah Payung Negeri

Kamis, 18 September 2025 - 15:00 WIB

Wabup Muaro Jambi Junaidi Mahir Hadiri Audensi Bersama Wamen PANRB Bahas Pelayanan Publik

Rabu, 25 November 2020 - 13:36 WIB

Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat, Fikar-Yos Akan Bangun Mall Pelayanan Publik dan Commad Centre

Berita Terbaru

Walikota Sungai Penuh Meresmikan Pengoperasian TPST RKE,Rabu 01/10/2025

Daerah

TPST RKE Resmi Beroperasi

Rabu, 1 Okt 2025 - 18:09 WIB