MERANGIN – Sebanyak 8.900 tenaga kerja di Kabupaten Merangin kini resmi terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK). Perlindungan ini mencakup aparat desa, anggota BPD, petani, hingga tenaga kelembagaan desa.
Baca Juga : Curhat ke Menkeu Purbaya Pemotongan TKD,Gubernur Pusing Bayar Gaji PPPK
Bupati Merangin H.M. Syukur meluncurkan program tersebut di Aula Kantor Bupati, Rabu (8/10/2025).
“Alhamdulillah, janji Pemkab Merangin hari ini terwujud. Sebanyak 1.937 aparatur desa, 1.039 anggota BPD, 5.125 tenaga kelembagaan desa, dan 800 petani bagi hasil sawit telah mendapat perlindungan JSK,” ujar Bupati.
Syukur menegaskan, program ini menunjukkan keseriusan Pemkab Merangin dalam menghadirkan perlindungan bagi seluruh pekerja. Ia mendorong seluruh peserta JSK meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sinergi ini harus terus ditingkatkan, baik dari sisi jumlah penerima maupun kualitas kelembagaan dan kemasyarakatan,” tegasnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, menyebut program JSK di Merangin sebagai bentuk nyata perlindungan bagi pekerja daerah.
Sementara anggota DPRD Merangin Ashari Elwakas menegaskan, DPRD akan terus mendukung program jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui pokok-pokok pikiran dewan.
Baca Juga : Bupati H M Syukur Usulkan Sarana Daerah eks Trans ke Wamen
Acara peluncuran dihadiri Kajari Merangin yang diwakili Kasubsi Pidum Ahmad Yantomi, Kasdim 0420/Sarko Mayor Inf Usman, para kepala OPD, camat, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai cabang wilayah****