JAKARTA – Komisi II DPR RI mencetak sejarah baru dalam penguatan pengawasan pelayanan publik nasional. Melalui rapat internal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/01/2026), para wakil rakyat menyepakati sembilan nama untuk menjabat sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031.
Kabar ini menjadi angin segar bagi masyarakat Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Pasalnya, Nuzran Joher, putra asli kelahiran Muliki Air, Kota Sungai Penuh, berhasil mengamankan posisi dalam lembaga pengawas tersebut.
Mekanisme Musyawarah Mufakat
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa proses pemilihan ini berlangsung transparan setelah melewati uji kepatutan dan kelayakan yang ketat.
“Kami telah menuntaskan satu tahapan final, sekali lagi uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI yang hasilnya telah kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat,” tegas Rifqinizamy di hadapan media.
Selanjutnya, Rifqinizamy menekankan bahwa pemilihan ini melibatkan pertimbangan matang dari delapan fraksi partai politik. Oleh karena itu, ia berharap jajaran anggota yang baru mampu membawa perubahan besar pada institusi Ombudsman.
“Mudah-mudahan apa yang kami putuskan ini bisa betul-betul sesuai dengan ekspektasi Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman RI untuk kita semua memperbaiki kinerja dan performa di masa yang akan datang,” tambahnya.
Struktur Baru dan Harapan Publik
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, Hery Susanto akan mengemban amanah sebagai Ketua Ombudsman, didampingi Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, Nuzran Joher bersama enam tokoh lainnya akan memperkuat barisan anggota untuk lima tahun ke depan.
DPR RI berkomitmen agar Ombudsman tidak lagi menjadi lembaga yang kaku, melainkan lebih proaktif dalam melayani aduan masyarakat.
“DPR RI akan mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rifqinizamy menutup pernyataannya.
Ia berharap penuh agar tidak ada lagi institusi pemerintah yang melakukan maladministrasi sehingga kualitas pelayanan publik di Indonesia semakin berkualitas dan akuntabel.***















