SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jambi dan Surat Edaran Walikota Sungai Penuh Nomor: B/800.1.5.2/114/II/2026/BKPSDM.3.
Melalui aturan terbaru ini, pemerintah mengatur durasi kerja agar pelayanan publik tetap berjalan optimal namun tetap menghormati kekhusyukan ibadah puasa para pegawai. Oleh karena itu, para ASN wajib memperhatikan pembagian jadwal berdasarkan sistem hari kerja yang berlaku di instansi masing-masing.
Rincian Jam Kerja Selama Ramadhan
Pemerintah membagi jadwal kerja menjadi dua kategori utama, yakni bagi instansi dengan 5 hari kerja dan 6 hari kerja:
1. Instansi dengan 5 Hari Kerja
Senin – Kamis: Jam Kerja 07.30 – 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB).
Jumat: Jam Kerja 07.00 – 11.30 WIB.
2. Instansi dengan 6 Hari Kerja
Senin – Kamis & Sabtu: Jam Kerja 07.30 – 13.30 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB).
Jumat: Jam Kerja 07.00 – 11.30 WIB.
Komitmen Pelayanan Tetap Maksimal
Meskipun terdapat penyesuaian waktu, pemerintah menekankan agar efektivitas kerja tidak menurun. Selanjutnya, BKPSDM Kota Sungai Penuh mengimbau seluruh pegawai untuk tetap disiplin mematuhi jam masuk dan pulang yang telah ditentukan.
Dengan demikian, masyarakat Kota Sungai Penuh diharapkan tetap bisa mendapatkan layanan administrasi maupun perizinan dengan lancar selama bulan puasa. Sebagai penutup, informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini dapat diakses melalui situs resmi BKPSDM Kota Sungai Penuh***















