JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, menunjuk PT Paleopetro untuk menghitung Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Lemang dan Jabung. Dua daerah penghasil migas, yakni Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat, masuk dalam wilayah tersebut.
Pada Selasa (4/11/2025), Al Haris menandatangani komitmen bersama dengan Bupati Tanjung Jabung Timur Hj. Dillah Hikmah Sari, serta Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso di Rumah Dinas Gubernur Jambi. Selain itu, Direksi PT JII dan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi, M. Alfiansyah, juga menghadiri kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Al Haris menegaskan bahwa langkah ini menjadi strategi penting untuk mempercepat manfaat ekonomi sektor migas bagi daerah penghasil. Ia pun mendorong semua pihak agar bekerja cepat dan fokus menyelesaikan pembagian PI 10 persen.
“Kalau bisa percepat, percepat. Jangan biarkan urusan ini berlarut. Kita harus kejar 10 persen itu,” tegas Al Haris.
Selain itu, Al Haris menilai PT Paleopetro memiliki kapasitas serta legalitas yang kuat untuk menjalankan peran lembaga independen dalam penghitungan PI.
“Tim sudah menilai Paleopetro layak, dan legalitasnya jelas. Karena itu, kita langsung sepakati hari ini,” ujarnya.
Selanjutnya, Al Haris menargetkan seluruh tahapan rampung sebelum Februari 2026. Ia menegaskan, hanya tiga item yang perlu mereka tuntaskan sebelum mengajukan hasil ke Kementerian ESDM.
“Kita harus bergerak cepat. Daerah butuh sumber PAD baru agar mampu memperkuat belanja pembangunan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Timur Hj. Dillah Hikmah Sari menyatakan dukungan penuh terhadap upaya percepatan tersebut.
“Kami sepakat mempercepat PI 10 persen. Tambahan anggaran ini sangat penting untuk pembangunan daerah,” ucap Dillah.
Di sisi lain, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso menegaskan komitmennya mendukung langkah Gubernur Jambi.
“Kami mendukung kebijakan ini. Proses harus cepat, transparan, dan sesuai aturan,” tutup Katamso.(lie)


















