Benarkah Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun Ini? Simak Penjelasan Lengkapnya

Penulis : Redaksi
Rabu, 9 April 2025 - 06:03 WIB

Penulis : Redaksi

JAKARTA – 9 April 2025 – Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan grup percakapan. Informasi tersebut memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat, terutama para aparatur sipil negara yang menantikan kepastian mengenai kesejahteraan mereka. Namun, benarkah pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji tersebut?

Berdasarkan penelusuran dan klarifikasi dari pihak berwenang, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada tahun 2025. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa wacana tersebut belum dibahas dalam forum resmi kementerian.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa belum ada pembahasan atau arahan dari pemerintah mengenai angka kenaikan gaji PNS tahun ini. Ia juga menjelaskan bahwa setiap rencana kenaikan gaji ASN harus melalui mekanisme pembahasan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Sebelumnya, pada tahun 2024, pemerintah telah merealisasikan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato Nota Keuangan APBN 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2024. Tujuan kenaikan tersebut adalah untuk menjaga daya beli serta mendorong kinerja dan reformasi birokrasi.

Sementara itu, dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, memang tercantum rencana penyesuaian pendapatan ASN. Namun, tidak disebutkan secara eksplisit angka kenaikan gaji sebesar 16 persen. Penyesuaian yang dimaksud lebih merujuk pada kelanjutan reformasi sistem penggajian, termasuk pengembangan tunjangan berbasis kinerja.

Menanggapi isu yang berkembang, Kementerian PANRB mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak disertai sumber resmi. Masyarakat juga diminta menunggu keputusan resmi dari Presiden dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan APBN Perubahan atau APBN tahun berjalan.

Dengan demikian, informasi mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen tahun ini belum bisa dipastikan kebenarannya dan tidak berasal dari sumber resmi pemerintah. Pemerintah masih fokus melakukan evaluasi atas implementasi kenaikan gaji sebelumnya serta memperhatikan kondisi keuangan negara sebelum mengambil keputusan terkait gaji ASN tahun ini.

Berita Terkait

Netizen Katakan Sesat,Ini Asal Usul Ratib Saman Yang Viral di Kerinci
Menteri Sekretaris Negara Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2025 di Istana Negara
Trump Ancam Kirim Rudal Tomahawk ke Ukraina Jika Rusia Ogah Damai
Sejarah Singkat Jam’iyyatul Islamiah Masjid Hijau Sungai Penuh, Destinasi Religi Setiap Idul Adha

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Presiden Prabowo Lantik 10 Dubes dan 1 Wakil Dubes RI

Sabtu, 15 Januari 2022 - 10:03 WIB

Gubernur Al Haris Minta Kenduri Sko Terus Dilestarikan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Curhat ke Menkeu Purbaya Pemotongan TKD,Gubernur Pusing Bayar Gaji PPPK

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:45 WIB

Hilal Tak Terlihat, Kemenag Prediksi 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Berita Terbaru

Foto : Ilustrasi Handphone lipat Samsung (Dok : CNBC Indonesi)

Ekonomi & Bisnis

Samsung Kuasai Pasar Smartphone Dunia Berkat Tren HP Lipat Premium

Kamis, 16 Okt 2025 - 22:00 WIB