JAKARTA – 9 April 2025 – Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan grup percakapan. Informasi tersebut memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat, terutama para aparatur sipil negara yang menantikan kepastian mengenai kesejahteraan mereka. Namun, benarkah pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji tersebut?
Berdasarkan penelusuran dan klarifikasi dari pihak berwenang, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada tahun 2025. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa wacana tersebut belum dibahas dalam forum resmi kementerian.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa belum ada pembahasan atau arahan dari pemerintah mengenai angka kenaikan gaji PNS tahun ini. Ia juga menjelaskan bahwa setiap rencana kenaikan gaji ASN harus melalui mekanisme pembahasan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Sebelumnya, pada tahun 2024, pemerintah telah merealisasikan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato Nota Keuangan APBN 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2024. Tujuan kenaikan tersebut adalah untuk menjaga daya beli serta mendorong kinerja dan reformasi birokrasi.
Sementara itu, dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, memang tercantum rencana penyesuaian pendapatan ASN. Namun, tidak disebutkan secara eksplisit angka kenaikan gaji sebesar 16 persen. Penyesuaian yang dimaksud lebih merujuk pada kelanjutan reformasi sistem penggajian, termasuk pengembangan tunjangan berbasis kinerja.
Menanggapi isu yang berkembang, Kementerian PANRB mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak disertai sumber resmi. Masyarakat juga diminta menunggu keputusan resmi dari Presiden dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan APBN Perubahan atau APBN tahun berjalan.
Dengan demikian, informasi mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen tahun ini belum bisa dipastikan kebenarannya dan tidak berasal dari sumber resmi pemerintah. Pemerintah masih fokus melakukan evaluasi atas implementasi kenaikan gaji sebelumnya serta memperhatikan kondisi keuangan negara sebelum mengambil keputusan terkait gaji ASN tahun ini.