Beredar Sprindik, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Penulis : Redaksi
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 07:24 WIB
Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan empat orang tersangka baru terkait kasus suap ‘uang ketok palu’ pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Hal ini diketahui setelah beredarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap keempat tersangka baru tersebut, yang merupakan anggpta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Informasi yang diperoleh metrojambi.com, keempat tersangka baru tersebut berinisial AEP, F, WI, dan ZA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 26 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh pimpinan KPK Firli Bahuri selaku Ketua.

Dalam sprindik tersebut, delapan orang penyidik KPK diperintahlan untuk melakulan penyidikan terhadap keempat tersangka atas dugaan meneroma hadiahbatau janji terkait pengesahaan RAPBD 2017.

Hanya saja belum diperoleh konfirmasi dari KPK terhadap surat perintah penyidikan empat tersangka ini. (*)

Sumber: Metrojambi.com

Berita Terkait

Polisi Tangkap 14 Remaja Terkait Perusakan Mobil Patroli Covid-19 di Pejompongan
Kadispora Sungai Penuh Pingsan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rentetan Pengusiran dan Penghadangan Terhadap Fikar-Yos, Menjawab Fakta Sebenarnya
Polisi Tangkap Pendemo UU Cipta Kerja yang Menyamar Jadi Satpol PP

Berita Terkait

Selasa, 24 Januari 2023 - 14:20 WIB

Breaking News,Gudang Kulit Manis Di Sungaipenuh Terbakar

Minggu, 15 November 2020 - 04:04 WIB

Rentetan Pengusiran dan Penghadangan Terhadap Fikar-Yos, Menjawab Fakta Sebenarnya

Senin, 27 Juni 2022 - 23:10 WIB

Dua Orang Perampok,Bawa Lari Mobil Warga Tanjung Pauh Kerinci

Rabu, 14 September 2022 - 13:04 WIB

Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudistira Bantah Isu Razia Sampai Desa Desa

Berita Terbaru

Advetorial

Ketua Dewan Hutri Randa,Hadiri Pisah Sambut Kapolres Kerinci

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:00 WIB

Advetorial

Pj Bupati  Jangcik Mohza Tinjau Pelayanan RSD Kol Abundjani

Rabu, 15 Jan 2025 - 21:06 WIB