SUNGAI PENUH – Tiga mini market yang diduga merupakan bagian dari jaringan waralaba Alfamart diketahui telah beroperasi di Kota Sungai Penuh. Ketiganya diduga menggunakan nama berbeda sebagai modus untuk mengelabui masyarakat dan pemerintah.
Mirisnya, ketiga mini market tersebut ternyata telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Sungai Penuh, Sunardi, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia menyebutkan bahwa izin operasional memang telah dikeluarkan oleh pihaknya.
“Kami hanya mengeluarkan izin teknis berdasarkan rekomendasi dari Disperindag,” jelas Sunardi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sungai Penuh, Syarizal, menuturkan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik melarang hadirnya Alfamart beroperasi.
“Larangan itu hanya merupakan kebijakan dari pemerintahan sebelumnya. Saat ini, yang kita atur adalah jarak antar mini market agar tidak terlalu berdekatan,” ujar Syarizal.
Di sisi lain, keberadaan waralaba nasional seperti ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha kecil. Adi, salah seorang pedagang tradisional di Sungai Penuh, menyayangkan kurangnya perlindungan terhadap pelaku UMKM.
“Pemerintah harus jeli melihat dampaknya. Kehadiran ritel modern seperti ini bisa mematikan usaha kecil. Kami, pedagang tradisional, tidak akan mampu bersaing dengan pemodal besar,” harap Adi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah kota dalam melindungi pelaku UMKM dan menjaga keseimbangan iklim usaha di daerah.(**)