Bupati H M Syukur Ingatkan Warga SAD: Jangan Sembarangan Adopsi Anak

Penulis : Redaksi
Selasa, 11 November 2025 - 13:27 WIB

Foto : Bupati Merangin H.M.Syukur Bertemu dengan Suku Anak Dalam (SAD)

Foto : Bupati Merangin H.M.Syukur Bertemu dengan Suku Anak Dalam (SAD)

Penulis : Redaksi

MERANGIN Bupati Merangin H M Syukur menegaskan agar masyarakat, terutama Suku Anak Dalam (SAD), lebih berhati-hati saat mengadopsi anak. Ia meminta warga mengikuti aturan hukum demi melindungi hak anak dan mencegah masalah di masa depan.

Kasus Bilqis Jadi Peringatan bagi Warga

Kasus Bilqis Ramadhani (4), balita asal Makassar yang warga SAD adopsi di Merangin, membuat Syukur memberi perhatian serius. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran agar masyarakat memahami seluruh tahapan hukum sebelum mengadopsi anak.

“Pastikan status hukum anak jelas. Jalankan proses adopsi melalui keputusan pengadilan dan jaga hak anak sepenuhnya,” kata Syukur saat berbicara dengan Diskominfo Merangin, Selasa (11/10).

Periksa Identitas dan Asal-Usul Anak

Syukur meminta setiap keluarga meneliti asal-usul anak yang ingin diadopsi. Ia menekankan pentingnya memeriksa identitas dan memastikan anak tidak terlibat sengketa hukum atau perdagangan anak.

“Periksa akta kelahiran dan identitas orang tua kandung. Pastikan semua dokumen sah agar tidak muncul klaim dari pihak lain,” ujar Syukur.

Ikuti Aturan Pemerintah Tentang Adopsi

Bupati Merangin mengingatkan warga agar mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Menurutnya, adopsi hanya berlaku untuk anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan belum memiliki wali sah.

“Lakukan adopsi hanya jika anak benar-benar membutuhkan pengasuhan karena orang tuanya tidak mampu atau sudah meninggal,” jelasnya.

Adopsi Harus Lewat Pengadilan

Syukur menegaskan proses adopsi wajib melalui keputusan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum. Ia juga mendorong orang tua memberikan kasih sayang penuh dan hak setara antara anak kandung dan anak angkat.

“Berikan hak yang sama untuk anak angkat, termasuk hak atas nama keluarga, pendidikan, dan kasih sayang,” tuturnya.

Pemkab Kumpulkan Tumenggung SAD

Sebagai tindak lanjut, Syukur bersama Pj Sekda Zulhifni memanggil 15 Tumenggung atau Kepala SAD ke pendopo rumah dinas. Dalam pertemuan itu, ia memberikan pengarahan tentang tata cara adopsi yang sah dan sesuai aturan hukum.

Syukur menegur keras warga yang menyalahgunakan proses adopsi untuk tujuan melanggar hukum. Ia menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelaku perdagangan anak.

“Saya tidak ingin kasus seperti Bilqis terjadi lagi di Merangin. Semua warga harus patuh pada aturan dan melindungi hak setiap anak,” tegasnya.(lie)

Berita Terkait

Tolak UU Omnibus Law Mahsiswa Demo DPRD Kerinci
Wabup Khafid Minta Camat Gerak Cepat Tangani Stunting di Desa
Gubernur Al-Haris Sambut Tamu Kehormatan HUT Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris Minta Bupati dan Walikota Kendalikan Inflasi Daerah

Berita Terkait

Selasa, 9 Agustus 2022 - 14:19 WIB

Gubernur Al Haris Beri Motivasi Kepada Mahasiswa Baru Unja

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:44 WIB

Kecelakaan Tunggal, Mobil Kadis Pariwisata Sungai Penuh Tabrak Pembatas Gorong-Gorong

Selasa, 16 April 2024 - 17:04 WIB

Hari pertama Kerja, Wako Ahmadi Sidak Layanan RSUD MH Thalib

Jumat, 10 Juni 2022 - 20:11 WIB

Kejuaran Nasional Paralayang & Gantolle TROI Seri 2 Resmi Dibuka

Berita Terbaru