Bupati H M Syukur Ingatkan Warga SAD: Jangan Sembarangan Adopsi Anak

Penulis : Redaksi
Selasa, 11 November 2025 - 13:27 WIB

Foto : Bupati Merangin H.M.Syukur Bertemu dengan Suku Anak Dalam (SAD)

Foto : Bupati Merangin H.M.Syukur Bertemu dengan Suku Anak Dalam (SAD)

Penulis : Redaksi

MERANGIN Bupati Merangin H M Syukur menegaskan agar masyarakat, terutama Suku Anak Dalam (SAD), lebih berhati-hati saat mengadopsi anak. Ia meminta warga mengikuti aturan hukum demi melindungi hak anak dan mencegah masalah di masa depan.

Kasus Bilqis Jadi Peringatan bagi Warga

Kasus Bilqis Ramadhani (4), balita asal Makassar yang warga SAD adopsi di Merangin, membuat Syukur memberi perhatian serius. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran agar masyarakat memahami seluruh tahapan hukum sebelum mengadopsi anak.

“Pastikan status hukum anak jelas. Jalankan proses adopsi melalui keputusan pengadilan dan jaga hak anak sepenuhnya,” kata Syukur saat berbicara dengan Diskominfo Merangin, Selasa (11/10).

Periksa Identitas dan Asal-Usul Anak

Syukur meminta setiap keluarga meneliti asal-usul anak yang ingin diadopsi. Ia menekankan pentingnya memeriksa identitas dan memastikan anak tidak terlibat sengketa hukum atau perdagangan anak.

“Periksa akta kelahiran dan identitas orang tua kandung. Pastikan semua dokumen sah agar tidak muncul klaim dari pihak lain,” ujar Syukur.

Ikuti Aturan Pemerintah Tentang Adopsi

Bupati Merangin mengingatkan warga agar mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Menurutnya, adopsi hanya berlaku untuk anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan belum memiliki wali sah.

“Lakukan adopsi hanya jika anak benar-benar membutuhkan pengasuhan karena orang tuanya tidak mampu atau sudah meninggal,” jelasnya.

Adopsi Harus Lewat Pengadilan

Syukur menegaskan proses adopsi wajib melalui keputusan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum. Ia juga mendorong orang tua memberikan kasih sayang penuh dan hak setara antara anak kandung dan anak angkat.

“Berikan hak yang sama untuk anak angkat, termasuk hak atas nama keluarga, pendidikan, dan kasih sayang,” tuturnya.

Pemkab Kumpulkan Tumenggung SAD

Sebagai tindak lanjut, Syukur bersama Pj Sekda Zulhifni memanggil 15 Tumenggung atau Kepala SAD ke pendopo rumah dinas. Dalam pertemuan itu, ia memberikan pengarahan tentang tata cara adopsi yang sah dan sesuai aturan hukum.

Syukur menegur keras warga yang menyalahgunakan proses adopsi untuk tujuan melanggar hukum. Ia menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelaku perdagangan anak.

“Saya tidak ingin kasus seperti Bilqis terjadi lagi di Merangin. Semua warga harus patuh pada aturan dan melindungi hak setiap anak,” tegasnya.(lie)

Berita Terkait

Warga Soroti Kinerja OPD, Gesitnya Wali Kota Alfin Belum Terikuti
Pembangunan Merata atau Anggaran Sia-sia? Fraksi DPRD Ingatkan Pemkot
Gubernur Al Haris Serahkan Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol
Dimulai Besok, Pj Sekda Kerinci Asraf Jadi Orang Ketiga Penerima Vaksin Covid-19 di Jambi

Berita Terkait

Minggu, 3 April 2022 - 21:05 WIB

Wako Ahmadi Buka Pasar Ramadhan & Pasar Mambo Tahun 2022

Rabu, 5 Januari 2022 - 13:57 WIB

Gubernur Al-Haris Buka Lomba Lukis Sungai Batanghari

Jumat, 14 Januari 2022 - 21:42 WIB

Al Haris Dorong Porang Jadi Komoditas Unggulan

Rabu, 28 Juli 2021 - 12:36 WIB

Pemdes dan BPD Sandaran Galeh Gelar Musdes RKPDes Tahun 2022

Berita Terbaru