Bupati H.Mashuri : Ini Kesepakatan KPK dengan Pemkab Merangin

Penulis : Redaksi
Selasa, 8 November 2022 - 20:16 WIB

Penulis : Redaksi

MERANGIN-Upaya Bupati Merangin H Mashuri menuntaskan persoalan asset tanah milik Pemkab Merangin yang dikuasai pihak ketiga ke Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah menemukan titik terang.

Rapat koordinasi (Rakor) yang diikuti bupati dari siang hingga tengah malam Senin (07/11) di Auditorium lantai 16 Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan itu, melahirkan sejumlah kesepakatan.

‘’Ada tujuh poin kesepakatan yang kami tandatangani dari penyelesaian asset tanah di KPK tersebut. Intinya dengan pihak ketiga yang menguasai tanah itu, melalui mekanisme sewa,’’ujar Bupati, Selasa (08/11).

Ketujuh poin itu pertama, asset Tanah Rumah Ex Dinas Camat Pamenang dan Ex Kantor Pos Polisi Pamenang dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 7 Tahun 2012, yang beralamat di kelurahan Pasar Pamenang Kecamatan Pamenang Kab. Merangin atas nama Pemerintah Kabupaten Merangin adalah benar merupakan  Barang Milik Pemerinah Kabupaten Merangin.
Poin kedua, asset tanah yang dimanfaatkan Yayasan Pendidikan Merangin untuk Kampus STKIP/Universitas Merangin dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 84 Tahun 2014 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Km. 02 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko adalah benar merupakan Barang Milik Pemerinah Kabupaten Merangin.

Pada poin ketiga dibunyikan, pola Pemanfaatan Aset Pemerinah Kabupaten Merangin sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) diatas melalui mekanisme sewa.

Untuk poin keempat, mekanisme sewa sebagaimana maksud pada angka 3 (tiga) diatas, tarif sewanya mengacu kepada Peraturan Bupati Merangin Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pemanfaatn Barang Milik Daerah Berupa Sewa Tanah dan Bangunan akan disepakati setelah dihitung oleh Penilai Pemerintah;

Sedangkan poin kelima, terkait dengan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) diatas, asset rumah Ex Dinas Camat Pamenang dan Ex Kantor Pos Polisi Pamenang bangunan dihapuskan dengan menggunakan mekanisme Permendagri 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Pihak penyewa akan menyerahkan tanah dan bangunansetelah masa perjanjian sewa berakhir dengan memperhitungkan pemanfaatan aset tanah sejak tahun 2011 sampai dengan 2021.

Masa berakhirnya perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas pada tahun 2031 dengan masa perjanjian sewa selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Aset berupa ruko diserahkan ke Pemerinah Kabupaten Merangin pada tahun 2031.

Sementara itu poin keenam, terkait dengan bangunann sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) diatas, asset bangunan tetapakan digunakan oleh Yayasan selama digunakan untuk lembaga pendidikan. Apabila pihak yayasan mengalihfungsikandiluar lembaga pendidikan, maka aset bangunan tersebut dikembalikan kepada Pemerinah Kabupaten Merangin.

Poin ketujuh, terkait nilai sewa maupun retribusi sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. (adv)

Berita Terkait

Bupati H.Mashuri Buka MTQ ke-49 Merangin
Pisah Sambut Pj Sekda,Bupati Al -Hars Berterimakasih Atas Pengabdian H Hendri Maidalef
Pemkab Merangin Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-115
Pemkot Sungai Penuh Peringkat 1 Kepatuhan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:48 WIB

Wako Ahmadi Zubir Buka Sosialisasi SIPD RI Anggaran 2025

Selasa, 28 Juni 2022 - 06:32 WIB

Atasi PMK,Pemprov Jambi Alokasikan Dana 1,9 Miliar

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:45 WIB

PJ.Bupati Asraf Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Siulak Panjang

Jumat, 1 April 2022 - 11:00 WIB

Wagub Sani Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi LKPJ Tahun 2021

Berita Terbaru