Bupati H Mashuri Pimpin Sidang Pertimbangan Landreform

Penulis : Roli
Rabu, 14 Juni 2023 - 15:28 WIB

Penulis : Roli

MERANGIN-Bupati Merangin H Mashuri didampingi Hadir Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musleh, memimpin jalannya sidang Panitia Pertimbangan Landreform  (PPL) Kabupaten Merangin 2023, Rabu (14/6).

Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Kol H  MoH  Syukur Kantor baru bupati Merangin tersebut, digelar dalam rangka kegiatan pendistribusian tanah tahun anggaran 2023. ‘’Alhamdulillah semua unsur hadir pada sidang ini,’’ujar Bupati.

Dijelaskan bupati, sidang panitia pertimbangan landreform merupakan kegiatan yang intinya, Pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberi kepastian kepada masyarakat tentang legalitas tanah.

Adanya panitia pertimbangan landreform lanjut bupati, berdasarkan amanat pasal 10 ayat (2) Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1980, tentang organisasi dan tata kerja penyelenggaraan landreform.

‘’Sidang PPL ini, untuk memperkuat status hukum subjek dan objek redistribusi yang ditetapkan melalui sidang PPL,’’terang Bupati pada sidang yang dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah terkait.

Plaksanaan reforma Agraria lanjut bupati, adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan asset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Pelaksanaan reforma agrarian ini jelas bupati, terbagi menjadi dua bagian, pertama penataan asset, yaitu penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.

Kedua sambung bupati, penataan akses, yaitu penataan akses pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agrarian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.

Untuk pelaksanaan penataan asset terang bupati lagi, melalui program redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara, yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek retribusi tanah dengan pemberian tanda bukti berupa sertifikat.(adv)

Berita Terkait

Pemdes dan BPD Sandaran Galeh Gelar Musdes RKPDes Tahun 2022
Ketua DPRD Lendra Wijaya Hadiri Paripurna HUT Hari Jadi Provinsi Jambi ke 67
Pj Bupati H.Mukti Santuni Korban Kebakaran di Tabir
Al Haris : Program TMMD Bantu Tingkatkan Pembangunan

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 17:39 WIB

Wako Alfin Ultimatum OPD: Jangan Lamban, Tuntaskan Masalah Kota

Rabu, 6 September 2023 - 18:56 WIB

Gubernur Al Haris Pimpim Apel Puncak Peringatan HUT Pramuka Ke-62

Kamis, 25 November 2021 - 08:37 WIB

Diwisuda Hari Ini, IAIN Kerinci Hasilkan Belasan Lulusan Terbaik dan Berprestasi

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:57 WIB

Gubernur Al Haris Buka Kegiatan Seleksi Qori Qoriah MTQ Nasional Provinsi Jambi

Berita Terbaru