Bupati H Mashuri Pimpin Sidang Pertimbangan Landreform

Penulis : Redaksi
Rabu, 14 Juni 2023 - 15:28 WIB

Penulis : Redaksi

MERANGIN-Bupati Merangin H Mashuri didampingi Hadir Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musleh, memimpin jalannya sidang Panitia Pertimbangan Landreform  (PPL) Kabupaten Merangin 2023, Rabu (14/6).

Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Kol H  MoH  Syukur Kantor baru bupati Merangin tersebut, digelar dalam rangka kegiatan pendistribusian tanah tahun anggaran 2023. ‘’Alhamdulillah semua unsur hadir pada sidang ini,’’ujar Bupati.

Dijelaskan bupati, sidang panitia pertimbangan landreform merupakan kegiatan yang intinya, Pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberi kepastian kepada masyarakat tentang legalitas tanah.

Adanya panitia pertimbangan landreform lanjut bupati, berdasarkan amanat pasal 10 ayat (2) Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1980, tentang organisasi dan tata kerja penyelenggaraan landreform.

‘’Sidang PPL ini, untuk memperkuat status hukum subjek dan objek redistribusi yang ditetapkan melalui sidang PPL,’’terang Bupati pada sidang yang dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah terkait.

Plaksanaan reforma Agraria lanjut bupati, adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan asset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Pelaksanaan reforma agrarian ini jelas bupati, terbagi menjadi dua bagian, pertama penataan asset, yaitu penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.

Kedua sambung bupati, penataan akses, yaitu penataan akses pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agrarian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.

Untuk pelaksanaan penataan asset terang bupati lagi, melalui program redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara, yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek retribusi tanah dengan pemberian tanda bukti berupa sertifikat.(adv)

Berita Terkait

Monadi Tanggapi Pandangan Fraksi Terkait RPJMD 2025-2029 di Paripurna DPRD Kerinci
Pemerintah dan Masyarakat Meriahkan HUT Provinsi Jambi
H Mashuri: Satpol PP Harus Lebih Cekatan Lagi
Bupati Adirozal Lantik Pimpinan dan Anggota Baznas Kerinci

Berita Terkait

Minggu, 18 Agustus 2024 - 05:57 WIB

Pemkab Kerinci Gelar Malam Resepsi Kenegaraan Kemerdekaan HUT RI Ke -79

Minggu, 23 Januari 2022 - 21:17 WIB

Al Haris : Pemrov Terus Dorong Kemajuan Sepak Bola Jambi

Jumat, 7 Januari 2022 - 20:17 WIB

Gubernur Al Haris Buka Secara Resmi Turnamen Tenis Piala Gubernur

Jumat, 9 September 2022 - 20:48 WIB

Bupati Adirozal Buka Pemusatan Latihan Kafilah MTQ Kabupaten Kerinci

Berita Terbaru

Walikota Sungai Penuh Meresmikan Pengoperasian TPST RKE,Rabu 01/10/2025

Daerah

TPST RKE Resmi Beroperasi

Rabu, 1 Okt 2025 - 18:09 WIB