Bupati H Mashuri Pimpin Sidang Pertimbangan Landreform

Penulis : Redaksi
Rabu, 14 Juni 2023 - 15:28 WIB

Penulis : Redaksi

MERANGIN-Bupati Merangin H Mashuri didampingi Hadir Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musleh, memimpin jalannya sidang Panitia Pertimbangan Landreform  (PPL) Kabupaten Merangin 2023, Rabu (14/6).

Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Kol H  MoH  Syukur Kantor baru bupati Merangin tersebut, digelar dalam rangka kegiatan pendistribusian tanah tahun anggaran 2023. ‘’Alhamdulillah semua unsur hadir pada sidang ini,’’ujar Bupati.

Dijelaskan bupati, sidang panitia pertimbangan landreform merupakan kegiatan yang intinya, Pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberi kepastian kepada masyarakat tentang legalitas tanah.

Adanya panitia pertimbangan landreform lanjut bupati, berdasarkan amanat pasal 10 ayat (2) Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1980, tentang organisasi dan tata kerja penyelenggaraan landreform.

‘’Sidang PPL ini, untuk memperkuat status hukum subjek dan objek redistribusi yang ditetapkan melalui sidang PPL,’’terang Bupati pada sidang yang dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah terkait.

Plaksanaan reforma Agraria lanjut bupati, adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan asset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Pelaksanaan reforma agrarian ini jelas bupati, terbagi menjadi dua bagian, pertama penataan asset, yaitu penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.

Kedua sambung bupati, penataan akses, yaitu penataan akses pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agrarian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.

Untuk pelaksanaan penataan asset terang bupati lagi, melalui program redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara, yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek retribusi tanah dengan pemberian tanda bukti berupa sertifikat.(adv)

Berita Terkait

Sepekan Mejenlang Ramadhan Al Haris Sidak ke Pasar Tradisional
Pansus LPPL SPTV Lakukan Studi Banding ke Bungo TV dan TVRI Jambi
Wako Ahmadi Hadiri Wisuda STIE Sakti Alam Kerinci Ke-XVIII
Wako AJB Diwakili Kadis Pemdes Buka Bimtek Kades Se Kota Sungai Penuh

Berita Terkait

Selasa, 24 Januari 2023 - 16:47 WIB

DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Sumpah Janji Pimpinan dan Anggota Dewan Sisa Masa Jabatan 2019-2018

Minggu, 30 Oktober 2022 - 06:17 WIB

Bupati Adirozal Lepas Kafilah MTQ ke Sungai Penuh

Rabu, 21 Juni 2023 - 17:19 WIB

Bupati Merangin Tanda tangani Naskah Dana Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara

Minggu, 16 Januari 2022 - 15:47 WIB

Kenduri Sko Penawar,Al Haris Di Anugrahi Gelar Adat Depati Mudo Terawang Lidah Payung Negeri

Berita Terbaru

Daftar kode redeem Genshin Impact hari ini 8 Januari 2026 terbaru

Teknologi

Update Game! Ini Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini

Kamis, 8 Jan 2026 - 14:47 WIB