Bupati H Mashuri Pimpin Sidang Pertimbangan Landreform

Penulis : Redaksi
Rabu, 14 Juni 2023 - 15:28 WIB

Penulis : Redaksi

MERANGIN-Bupati Merangin H Mashuri didampingi Hadir Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musleh, memimpin jalannya sidang Panitia Pertimbangan Landreform  (PPL) Kabupaten Merangin 2023, Rabu (14/6).

Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Kol H  MoH  Syukur Kantor baru bupati Merangin tersebut, digelar dalam rangka kegiatan pendistribusian tanah tahun anggaran 2023. ‘’Alhamdulillah semua unsur hadir pada sidang ini,’’ujar Bupati.

Dijelaskan bupati, sidang panitia pertimbangan landreform merupakan kegiatan yang intinya, Pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberi kepastian kepada masyarakat tentang legalitas tanah.

Adanya panitia pertimbangan landreform lanjut bupati, berdasarkan amanat pasal 10 ayat (2) Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1980, tentang organisasi dan tata kerja penyelenggaraan landreform.

‘’Sidang PPL ini, untuk memperkuat status hukum subjek dan objek redistribusi yang ditetapkan melalui sidang PPL,’’terang Bupati pada sidang yang dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah terkait.

Plaksanaan reforma Agraria lanjut bupati, adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan asset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Pelaksanaan reforma agrarian ini jelas bupati, terbagi menjadi dua bagian, pertama penataan asset, yaitu penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.

Kedua sambung bupati, penataan akses, yaitu penataan akses pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agrarian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.

Untuk pelaksanaan penataan asset terang bupati lagi, melalui program redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara, yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek retribusi tanah dengan pemberian tanda bukti berupa sertifikat.(adv)

Berita Terkait

Gubernur Al-Haris Lakukan Audiensi Ke BGRM dan Kemenparekraf
H Mukti: Merangin Raih WTP Kali ke Delapan
Gubernur Al Haris Lantik Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya Sisa Jabatan 2018-2023
Pemkab Merangin Peringati Tahun Baru 1444 H

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:41 WIB

Sambut Wako dan Wawako,Randa : Sungai Penuh Butuh Ide Bersama Kedepan

Senin, 28 Juni 2021 - 03:46 WIB

Pj Sekda Merangin Perdana Ambil Apel Kedisiplinan

Rabu, 7 September 2022 - 06:47 WIB

Gubernur Jambi Al Haris Resmikan Gedung Graha Utama Maschun Sofwan RS Raden Mattaher

Rabu, 9 November 2022 - 17:10 WIB

Longsor, Wabup Nilwan Yahya Langsung Turun Sampai Jalan Kembali Lancar

Berita Terbaru