MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati H. M. Syukur dalam Rapat Paripurna I DPRD Merangin, Senin (4/8/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Merangin Muhammad Rivaldi itu dihadiri oleh 22 anggota dewan serta jajaran kepala OPD. Dalam penyampaiannya, Bupati Syukur menekankan bahwa dokumen RPJMD menjadi pedoman utama pembangunan lima tahun ke depan.
RPJMD Merangin 2025–2029 dirancang sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan berpedoman pada RPJMN serta RPJPD Provinsi Jambi 2025–2045. Dokumen ini mencakup visi, misi, arah kebijakan, tujuan, hingga program lintas perangkat daerah.
Visi utama yang diusung adalah “Merangin Baru 2030” dengan empat misi utama: pengembangan SDM unggul dan berbudaya, penguatan infrastruktur, pengembangan ekonomi hijau berbasis potensi lokal seperti pertanian, UMKM, dan pariwisata, serta tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi 5.0.
Selain menyampaikan RPJMD, DPRD Merangin juga mengajukan enam Ranperda inisiatif dewan. Juru bicara DPRD, Ashari El Wakas menyebut, Ranperda tersebut penting untuk memperkuat sistem pelayanan publik, perlindungan sosial, dan ekonomi daerah.
Adapun enam Ranperda tersebut meliputi: Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Penanganan Gelandangan dan Pengemis, Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pengelolaan Perikanan di Perairan Umum Daratan, dan Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik Terpadu.
Seluruh usulan Ranperda itu akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.
Meta Deskripsi (SEO):
Pemkab Merangin ajukan RPJMD 2025–2029 sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan. DPRD juga dorong enam Ranperda strategis untuk mendukung pelayanan dan ekonomi daerah