KORIDORNEWS.ID, SUNGAIPENUH – Hasil seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Sungaipenuh, yang telah dilantik pada Kamis (27/10/2022) kemarin menuai sorotan.
Pasalnya, dalam daftar nama Panwascam yang dinyatakan lolos tersebut terdapat beberapa nama yang dianggap tidak layak diloloskan, karena terdaftar sebagai pengurus partai politik dan tidak memiliki integritas yang tinggi.
Salah satunya nama Ari Afneri yang dinyatakan lolos sebagai Panwascam Tanah Kampung. Berdasarkan data yang diterima media ini, nama Ari Afneri diketahui merupakan pengurus DPD ll Partai Golkar Kota Sungaipenuh tahun 2022 dengan jabatan Wakil Sekretaris. Nama itu tercantum sebagai pengurus juga dibuktikan dengan SK DPD l Partai Golkar Provinsi Jambi nomor: KEP-042/DPDG-l/2022 tanggal 11 Januari 2022.
“Nama (Anggota Panwascam) itu sama dengan nama Wakil Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga partai Golkar Kota Sungaipenuh,” ungkap sumber yang menolak namanya disebutkan, Jumat (28/10/2022).
Selain nama Ari Afneri, sumber juga mengatakan, anggota Panwascam Kumun Debai atas nama Iin Rudhiansyah juga dinilai tidak layak diloloskan karena tidak memiliki integritas yang tinggi. Yang bersangkutan, kata sumber, sebelumnya pernah mengundurkan diri dari Panwascam beberapa tahun silam.
“Masa komisioner Bawaslu Kota Sungaipenuh tidak mengetahui jika yang bersangkutan pernah mengundurkan diri dari penyelenggara pemilu. Jangan-jangan ada tekana dari ormas tertentu sehinggga komisoner tak berkutik,” ujarnya.
Sementara itu, Isa, mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Sungaipenuh, dikonfirmasi media ini terkait nama Ari Afneri di SK kepengurusan saat dirinya memimpin Golkar Sungaipenuh, mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tidak hapal nama-nama semua pengurus kecuali pengurus inti. Mungkin benar ada nama Ari sebagai wakil sekretaris,” jawabnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kota Sungaipenuh, Nadia Vila mengaku bahwa nama Ari Afneri tidak terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Tidak boleh pengurus parpol menjadi panwascam. Atas nama Ari tidak terdaftar di sipol,” jawabnya via WhatsApp.
Namun Nadia Vila enggan berkomentar banyak saat media ini mengirimkan bukti SK DPD II Partai Golkar Kota Sungaipenuh. “Cek di sipol bae yo,” tutupnya.
Terkait adanya nama Panwascam yang dinilai tidak punya intgeritas karena sebelumnya pernah mengundurkan diri, Nadia Villa mengaku hal tersebut diperbolehkan.
“Masih boleh ya, kecuali dipecat,” ujarnya singkat. (red)