Diserahkan oleh Walikota dan Pj Sekda Kerinci, 97 Napi Rutan Sungai Penuh Dapat Remisi Umum

Penulis : Redaksi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 04:12 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID, SUNGAIPENUH – Sebanyak 97 orang narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Sungai Penuh mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus tahun 2021.

Penyerahan Remisi Umum yang dilaksanakan di lapangan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh ini diserahkan langsung oleh Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Pj Sekda Kerinci, Asraf pada Selasa (17/8/2021) siang. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Fajran, Pj Sekda Kota Sungai Penuh, Alpian, unsur Forkopimda, para pejabat lingkup Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Penyerahan remisi ini diawali dengan mengikuti acara virtual penyerahan Remisi Umum 2021 bersama Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Kepala Rutan Sungai Penuh, Eli Susanto, dalam sambutannya usai mengikuti acara virtual mengatakan, sebanyak 97 orang narapidana Rutan Kelas IIB Sungai Penuh mendapatkan Remisi Umum tahun 2021.

Dari 97 orang narapidana tersebut terdiri dari narapidana PP99 sebanyak 30 orang, narapidan non PP99 sebanyak 28 orang, narapidana pidana umum 39 orang.

“Dan besaran remisi yang didapat yaitu sebesar 1 bulan sebanyak 8 orang, 2 bulan 22 orang, 3 bulan 35 orang, 4 bulan 14 orang, 5 bulan17 orang dan 6 bulan 1 orang,” ujarnya.

Karutan mengatakan, selaian mendapatkan hak remisi, para warga binaan Rutan Sungai Penuh juga diberikan pembinaan selama menjalani hukuman. Pembinaan tersebut berupa pembinaan kepribadian yakni belajar mengaji Iqro dan Al-Qur’an, belajar dan mendengarkan ceramah, yasinan, belajar marawis dan beberapa pembinaan lainnya.

Kemudian pembinaan kemandirian yang dipusatkan di ruang Bimbingan Kerja (Bimker) Rutan Sungai Penuh. Di ruang Bimker, narapida diberikan akses dan fasilitas untuk berkreativitas, mulai dari seni perkayuan, seni lukis, rajut benang, seni aluminium seni besi dan lainnya.

Sementara itu, Walikota Sungai Penuh, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi 17 Agustus tahun ini. Dirinya juga mengajak para napi untuk tekun beribadah dan mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman di Rutan Sungai Penuh.

“Hari ini kita merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, para warga binaan pun diberikan kemerdekaan, dimana 97 napi mendapatkan remisi. Kami yang hadir di sini menghargai hak asasi dan hak kemerdekaan warga binaa,” ujarnya.

Wako menyampaikan, dirinya berharap kepada warga binaan setelah bebas dan kembali ke masyarakat nantinya bisa memberikan kontribusi yang positif, terutama bagi diri pribadi dan keluarga.

“Kami berharap warga binaan setelah bebas nanti bisa menjadi orang yang berguna di tengah masyarakat. Bahkan lebih berguna bagi mereka yang belum pernah menjadi warga binaan,” tutupnya.

Usai memberikan sambutan, Walikota Ahmadi Zubir dan Pj Sekda Kerinci, Asraf diperkenankan menyerahkan secara simbolis Remisi Umum 2021 kepada narapidana Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

Sebelum meninggalkan Rutan Sungai Penuh, Ahmadi Zubir menyempatkan diri menyapa dan berdialog dengan para warga binaan. (nun)

Berita Terkait

Gubernur Al Haris Kukuhkan Wagub Sani Pimpin TPPS Provinsi Jambi
Bupati H.SyukurBuka Musrenbang RKPD Merangin 2026
Gubernur Al Haris Harap Pasi Jambi Tingkatkan Prestasi
BLT-DD Tahap 6 Ulu Air di Salurkan

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 17:39 WIB

Wako Alfin Ultimatum OPD: Jangan Lamban, Tuntaskan Masalah Kota

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:00 WIB

KPK Usut Dana Rp 90 Miliar, Ketua KPU dan Komisioner Diduga Gunakan Jet Mewah

Selasa, 12 November 2024 - 20:18 WIB

Pegawai Kocar Kacir, Pj Bupati Sidak Kantor Dikbud

Rabu, 5 November 2025 - 20:00 WIB

Bupati Merangin Hadiri Pisah Sambut Kajati Jambi, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Hukum

Berita Terbaru

Foto : Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo,Mensesneg Hadi Prasetyo dan Seskab TedyIndra Jaya Konfrensi Pers Terkait Ledakan SMA 72 Jakarta (Dok : BPMI Setpres)

Nasional

Heboh Ledakan di SMA 72, Prabowo Perintahkan Aksi Cepat

Jumat, 7 Nov 2025 - 23:59 WIB