Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Langgar Etik Kasus Kematian Driver Ojol

Penulis : Redaksi
Selasa, 2 September 2025 - 16:56 WIB

Divpropam Polri

Divpropam Polri

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan tujuh personel Polri terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, almarhum Affan Kurniawan.

Baca Juga : Mahasiswa Unjuk Rasa di Mapolres Kerinci

Hasil pemeriksaan internal mengklasifikasikan pelanggaran ke dalam dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang. Dua anggota, masing-masing Kompol K dan Bripka R, dijerat pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping kendaraan taktis.

Sementara itu, lima personel lainnya dikenakan sanksi pelanggaran sedang lantaran berstatus sebagai penumpang rantis.

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” ungkap Brigjen Agus, Senin (1/9).

Baca Juga :Bupati M. Syukur Lantik Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Namanya

Ia juga memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses hukum pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Meta Deskripsi (SEO)
Divpropam Polri tetapkan tujuh personel langgar etik dalam kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan. Dua dijerat pelanggaran berat, lima lainnya pelanggaran sedang.
Frasa Kunci Utama
Kasus kematian driver ojek online

Berita Terkait

Tukang Pangkas Asal Sumsel Ditemukan Meninggal di Kincai Plaza
Rosan Tegaskan Utang Whoosh Masih Dikaji, Bukan Sekadar Tunggu Keppres
Trump Umumkan Perang Gaza Berakhir, Hamas dan Israel Siapkan Pertukaran Tahanan
Ini Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA Tahun 2025 Sesuai Perpres 11/2024

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:00 WIB

1.255 Polisi Kawal Dua Aksi Demo di Jakarta Pusat Hari Ini

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Putin Ungkap Israel Minta Bantuan Rusia untuk Redam Ketegangan dengan Iran

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:32 WIB

Edarkan Uang Palsu, Anak Buah Pengusaha Besar di Kerinci Dibekuk Polisi

Selasa, 29 Maret 2022 - 10:50 WIB

Breaking News,Pelaku Pembunuhan di Lempur Berhasil Diamankan

Berita Terbaru