Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Langgar Etik Kasus Kematian Driver Ojol

Penulis : Roli
Selasa, 2 September 2025 - 16:56 WIB

Divpropam Polri

Divpropam Polri

Penulis : Roli

JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan tujuh personel Polri terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, almarhum Affan Kurniawan.

Baca Juga : Mahasiswa Unjuk Rasa di Mapolres Kerinci

Hasil pemeriksaan internal mengklasifikasikan pelanggaran ke dalam dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang. Dua anggota, masing-masing Kompol K dan Bripka R, dijerat pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping kendaraan taktis.

Sementara itu, lima personel lainnya dikenakan sanksi pelanggaran sedang lantaran berstatus sebagai penumpang rantis.

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” ungkap Brigjen Agus, Senin (1/9).

Baca Juga :Bupati M. Syukur Lantik Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Namanya

Ia juga memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses hukum pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Meta Deskripsi (SEO)
Divpropam Polri tetapkan tujuh personel langgar etik dalam kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan. Dua dijerat pelanggaran berat, lima lainnya pelanggaran sedang.
Frasa Kunci Utama
Kasus kematian driver ojek online

Berita Terkait

Merangin Geliatkan Wisata, Gali Potensi Desa Tertinggal
Valentino Rossi Positif Covid-19, Begini Ceritanya
Tata Layanan Publik Berbasis Digital di 76 Tahun Kemenkumham
Travel Gunung Kerinci Adu Kambing Dengan Toyota Ayla Di Bangko

Berita Terkait

Minggu, 22 Mei 2022 - 10:10 WIB

AHY : Semangat Dalam Melakukan Perubahan Menjadi Syarat Koalisi Dengan Demokrat

Minggu, 13 Juni 2021 - 09:43 WIB

Waspada Penipuan!!! Ada Akun FB Catut Nama Pj Sekda Kerinci, Begini Modusnya untuk “Minta Uang”

Selasa, 29 Maret 2022 - 10:50 WIB

Breaking News,Pelaku Pembunuhan di Lempur Berhasil Diamankan

Selasa, 5 Maret 2024 - 21:39 WIB

Lagi, Merangin Raih Penghargaan Adipura

Berita Terbaru