Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Langgar Etik Kasus Kematian Driver Ojol

Penulis : Redaksi
Selasa, 2 September 2025 - 16:56 WIB

Divpropam Polri

Divpropam Polri

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan tujuh personel Polri terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, almarhum Affan Kurniawan.

Baca Juga : Mahasiswa Unjuk Rasa di Mapolres Kerinci

Hasil pemeriksaan internal mengklasifikasikan pelanggaran ke dalam dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang. Dua anggota, masing-masing Kompol K dan Bripka R, dijerat pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping kendaraan taktis.

Sementara itu, lima personel lainnya dikenakan sanksi pelanggaran sedang lantaran berstatus sebagai penumpang rantis.

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” ungkap Brigjen Agus, Senin (1/9).

Baca Juga :Bupati M. Syukur Lantik Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Namanya

Ia juga memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses hukum pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Meta Deskripsi (SEO)
Divpropam Polri tetapkan tujuh personel langgar etik dalam kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan. Dua dijerat pelanggaran berat, lima lainnya pelanggaran sedang.
Frasa Kunci Utama
Kasus kematian driver ojek online

Berita Terkait

Heboh! Anggota DPRD Sungai Penuh dari Golkar Jadi Tersangka
Presiden Prabowo Panggil Kepala BIN, Bahlil, hingga Sjafrie Sjamsoeddin ke Kertanegara
Presiden Prabowo Lantik Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Breaking News,Warga Temukan Mayat Belakang AMIK Depati Parbo

Berita Terkait

Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:35 WIB

Wujudkan Pelayanan Kelas Dunia, Kemenkumham Gelar Pameran Pelayanan Publik

Minggu, 11 Oktober 2020 - 14:47 WIB

Ditemukan Pohon Ganja di Perladangan Warga, Anggota Kodim Kerinci Sisir Lokasi

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:48 WIB

DPRD Desak Pengangkatan PPPK Tahap I dan CPNS Kota Sungai Penuh Dilaksanakan Serentak

Sabtu, 7 November 2020 - 05:08 WIB

Petugas Panwascam Diintimidasi Saat Kunjungan Ahmadi Zubir ke Pendung Hiang, Bawaslu Langsung Bertindak

Berita Terbaru

Walpaper Kode Redeem Free Fire

Teknologi

Hadiah Sultan! Ini 30 Kode Redeem FF 6 Desember 2025

Sabtu, 6 Des 2025 - 06:02 WIB