JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan tujuh personel Polri terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, almarhum Affan Kurniawan.
Baca Juga : Mahasiswa Unjuk Rasa di Mapolres Kerinci
Hasil pemeriksaan internal mengklasifikasikan pelanggaran ke dalam dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang. Dua anggota, masing-masing Kompol K dan Bripka R, dijerat pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping kendaraan taktis.
Sementara itu, lima personel lainnya dikenakan sanksi pelanggaran sedang lantaran berstatus sebagai penumpang rantis.
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” ungkap Brigjen Agus, Senin (1/9).
Baca Juga :Bupati M. Syukur Lantik Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Namanya
Ia juga memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses hukum pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Meta Deskripsi (SEO)
Divpropam Polri tetapkan tujuh personel langgar etik dalam kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan. Dua dijerat pelanggaran berat, lima lainnya pelanggaran sedang.
Frasa Kunci Utama
Kasus kematian driver ojek online