Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Langgar Etik Kasus Kematian Driver Ojol

Penulis : Redaksi
Selasa, 2 September 2025 - 16:56 WIB

Divpropam Polri

Divpropam Polri

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan tujuh personel Polri terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, almarhum Affan Kurniawan.

Baca Juga : Mahasiswa Unjuk Rasa di Mapolres Kerinci

Hasil pemeriksaan internal mengklasifikasikan pelanggaran ke dalam dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang. Dua anggota, masing-masing Kompol K dan Bripka R, dijerat pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping kendaraan taktis.

Sementara itu, lima personel lainnya dikenakan sanksi pelanggaran sedang lantaran berstatus sebagai penumpang rantis.

Baca Juga :  Gebrakan Nyata! Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Hutan di Sumatera

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” ungkap Brigjen Agus, Senin (1/9).

Baca Juga :  Pasar Beringin Segera di Bangun,Pedagang di Relokasi Ke Kincai Plaza

Baca Juga :Bupati M. Syukur Lantik Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Namanya

Ia juga memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses hukum pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Meta Deskripsi (SEO)
Divpropam Polri tetapkan tujuh personel langgar etik dalam kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan. Dua dijerat pelanggaran berat, lima lainnya pelanggaran sedang.
Frasa Kunci Utama
Kasus kematian driver ojek online

Berita Terkait

Ternyata Pelaku Pelecehan Di Karya Bakti,Bekerja di Pemkot Sungai Penuh?
BMKG Imbau Warga Hindari Aktivitas Luar Ruangan saat Siang Hari, Suhu Tembus 37,6 Derajat
Petugas Panwascam Diintimidasi Saat Kunjungan Ahmadi Zubir ke Pendung Hiang, Bawaslu Langsung Bertindak
Presiden Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Tegaskan Langkah Tegas Perkuat Institusi Kepolisian

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:00 WIB

Presiden Prabowo Panggil Kepala BIN, Bahlil, hingga Sjafrie Sjamsoeddin ke Kertanegara

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Umrah Mandiri Resmi Legal, Begini Cara Daftarnya Lewat Nusuk

Selasa, 22 Februari 2022 - 14:16 WIB

Positif Narkoba, Polisi Amankan Dua Wanita Pemandu Karaoke dan Pria Penata Rias

Kamis, 16 Oktober 2025 - 02:00 WIB

Cuaca Panas Menyengat di Jawa hingga Bali, BMKG Jelaskan Penyebab

Berita Terbaru