KORIDORNEWS.ID, SUNGAIPENUH – Pasangan calon Fikar Azami-Yos Adrino resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kota Sungaipenuh 2020.
Gugatan pasangan nomor urut 2 itu sudah terdaftar di website
https://www.mkri.id dengan APPP nomor : 68/PAN.MK/AP3/12/2020 pada pukul 23.26 wib, tertanggal 18 Desember 2020 yang dilakukan secara online.
Ketua KPU Kota Sungaipenuh, Irwan mengaku sudah mengatahui adanya pengajuan sengketa perselisihan hasil di MK.
“Benar, sepertinya pengajuan gugatan dilakukan tadi malam (Jumat malam, red),” ujarnya, Sabtu (19/12).
Irwan mengaku siap menghadapi gugatan perselisihan suara tersebut. Dikatakan Irwan, pihaknya akan menyiapkan semua dokumen untuk menghadapi gugatan.
“Insya Allah siap, tidak ada masalah, salurannya memang seperti itu,” pungkasnya. (*/nun)