MALAYSIA– Berdiri megah di puncak pegunungan setinggi 1.800 meter, Genting Highlands yang terletak di Pahang menjadi ikon pariwisata yang unik sekaligus kontroversial di Malaysia. Meskipun Malaysia menetapkan Islam sebagai agama resmi negara, kompleks hiburan ini memegang izin legal untuk mengoperasikan kasino terbesar di Asia Tenggara. Fenomena ini menarik perhatian dunia karena menunjukkan bagaimana regulasi ketat mampu menyeimbangkan nilai religi dengan roda ekonomi pariwisata.
Pada awalnya, pendirian Casino de Genting pada tahun 1971 bertujuan untuk memacu pendapatan negara melalui sektor pelesir internasional. Namun demikian, pemerintah Malaysia memberlakukan aturan yang sangat spesifik dan rigid guna menghormati norma agama mayoritas penduduknya.
Penerapan Hukum Ganda yang Ketat
Salah satu fakta yang paling menonjol adalah larangan total bagi warga Muslim Malaysia untuk memasuki area perjudian. Petugas keamanan kasino melakukan pemeriksaan identitas secara berlapis di setiap pintu masuk. Langkah tegas ini memastikan bahwa operasional kasino hanya menyasar wisatawan mancanegara dan warga lokal non-Muslim. Dengan kata lain, hukum Syariah tetap berjalan tegak berdampingan dengan kebijakan ekonomi nasional.
Transformasi Menjadi Destinasi Keluarga
Menyadari sensitivitas isu perjudian, manajemen Genting Group kini secara masif menggeser fokus mereka. Sekarang, Genting Highlands lebih dikenal sebagai Genting SkyWorlds, sebuah resor terintegrasi yang ramah keluarga. Pihak pengelola menghadirkan taman bermain kelas dunia, pusat perbelanjaan premium, dan fasilitas kuliner mewah untuk menjaring segmen pasar yang lebih luas.
Kontribusi Ekonomi Bagi Pembangunan
Di sisi lain, tidak bisa dimungkiri bahwa industri ini menyumbang pajak yang sangat signifikan bagi kas negara. Pendapatan tersebut kemudian mengalir kembali untuk pembangunan infrastruktur publik dan fasilitas sosial bagi masyarakat luas. Melalui pendekatan ini, Malaysia membuktikan bahwa mereka bisa mengelola industri hiburan dewasa secara profesional tanpa mencederai prinsip-prinsip dasar negara***















