JAMBI – Terhitung tanggal 13 hingga 22 Mei 2025 operasional angkutan Batubara melalui jalur darat dihentikan.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya mendukung kelancaran proses pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) asal kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi menuju Asrama Haji Kota Jambi.
Gubernur Jambi, Al Haris, dalam pengumuman resmi bernomor S.500.10.27.7/966/SETDA.PRKM/V/2025 menyatakan bahwa seluruh pengusaha angkutan batubara wajib menghentikan aktivitas pengangkutan melalui jalur darat selama periode tersebut. Penghentian dimulai pada 13 Mei 2025 pukul 18.00 WIB dan akan dibuka kembali pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.
“Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran arus transportasi bagi jamaah haji yang akan diberangkatkan menuju embarkasi,” ujar Gubernur Al Haris dalam pengumuman tertanggal 9 Mei 2025 itu.
Pemprov Jambi mengimbau seluruh pelaku usaha dan pihak terkait untuk mematuhi ketentuan ini demi kelancaran keberangkatan jamaah haji 1446 H.(lie)