Gubernur Al Haris Serahkan Remisi Bagi 3.553 Narapidana

Penulis : Roli
Kamis, 18 Agustus 2022 - 11:43 WIB
Penulis : Roli

 

KORIDORNEWS.ID,JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris, secara simbolis menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77 Tahun 2022, bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, Rabu (17/08)

Dalam sesi wawancara, Al Haris mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana. “Saya ucapkan selamat bagi yang menerima remisi, ini merupakan bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama berada di Lapas,” kata Al Haris.

Al Haris mengharapkan, warga binaan mendapatkan bekal life skill sebelum kembali ke masyarakat usai menjalani masa hukuman. “Kita mengharapkan mereka diberikan bekal dan dibina sebelum kembali ke masyarakat, ini bertujuan memberikan kepercayaan diri bagi mereka, sehingga setelah mereka keluar menjadi lebih lebih bermartabat,” harap Al Haris.

Dalam kesempatan ini, sebanyak 3.553 orang narapidana Lapas Kelas II A Jambi mendapatkan pengurangan hukuman, rinciannya adalah sebanyak 3.523 orang narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 hingga 6 bulan, dan 30 orang  narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.(adv)

Berita Terkait

Fraksi-Fraksi Dewan Setujui APBD-P Merangin 2024
Harapan di Tengah Hutan: Pemkot Total Dukung Pencarian Wira yang Hilang di RKE
Wagub Abdullah Sani Buka Kejurwil Pencak Silat Nahdatul Ulama Provinsi Jambi 2022
Kerinci Panen Perdana Benih Kentang G0: Menuju Kemandirian Benih dan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:18 WIB

Terlihat Keren,Bupati Monadi Ikut Retreat Gunakan Seragam Militer

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:17 WIB

Wako Ahmadi Buka Musrenbang Kota Sungai Penuh 2024

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:01 WIB

Pemkab Gelar Rapat Awal Penyusunan Kajian Akademik Usulan Pemekaran Kerinci Hilir

Rabu, 3 Agustus 2022 - 16:21 WIB

Pemkab Merangin Peringati Tahun Baru 1444 H

Berita Terbaru