Gubernur Al Haris Serahkan Remisi Bagi 3.553 Narapidana

Penulis : Redaksi
Kamis, 18 Agustus 2022 - 11:43 WIB
Penulis : Redaksi

 

KORIDORNEWS.ID,JAMBIGubernur Jambi Al Haris, secara simbolis menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77 Tahun 2022, bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, Rabu (17/08)

Dalam sesi wawancara, Al Haris mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana. “Saya ucapkan selamat bagi yang menerima remisi, ini merupakan bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama berada di Lapas,” kata Al Haris.

Al Haris mengharapkan, warga binaan mendapatkan bekal life skill sebelum kembali ke masyarakat usai menjalani masa hukuman. “Kita mengharapkan mereka diberikan bekal dan dibina sebelum kembali ke masyarakat, ini bertujuan memberikan kepercayaan diri bagi mereka, sehingga setelah mereka keluar menjadi lebih lebih bermartabat,” harap Al Haris.

Dalam kesempatan ini, sebanyak 3.553 orang narapidana Lapas Kelas II A Jambi mendapatkan pengurangan hukuman, rinciannya adalah sebanyak 3.523 orang narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 hingga 6 bulan, dan 30 orang  narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.(adv)

Berita Terkait

Bupati H.Mashuri : Merangin Segera Miliki Kebun Raya Nasional
Wako Ahmadi Buka Secara Resmi Kenduri Swarnabhumi Kota Sungai Penuh
DPRD Sungai Penuh Soroti Pemangkasan Anggaran Tanpa Perencanaan, Dinilai Ganggu Stabilitas Daerah
Sekda Fajarman Ikuti Raker Komisi II DPR RI dan RDP

Berita Terkait

Selasa, 8 Juni 2021 - 10:38 WIB

Pertanggungjawaban APBD Kota Sungai Penuh 2020 Diterima Dewan

Rabu, 13 September 2023 - 20:01 WIB

Sekda Sudirman Tegaskan Komitmen Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pertambangan Batubara

Sabtu, 9 April 2022 - 22:25 WIB

Wako Ahmadi & Wawako Antos Dampingi Tim Safari Ramadhan Pemprov Jambi

Senin, 26 Agustus 2024 - 20:26 WIB

Fraksi-Fraksi Dewan Setujui APBD-P Merangin 2024

Berita Terbaru