Gubernur Al Haris Serahkan Remisi Bagi 3.553 Narapidana

Penulis : Redaksi
Kamis, 18 Agustus 2022 - 11:43 WIB
Penulis : Redaksi

 

KORIDORNEWS.ID,JAMBIGubernur Jambi Al Haris, secara simbolis menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77 Tahun 2022, bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, Rabu (17/08)

Dalam sesi wawancara, Al Haris mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana. “Saya ucapkan selamat bagi yang menerima remisi, ini merupakan bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama berada di Lapas,” kata Al Haris.

Al Haris mengharapkan, warga binaan mendapatkan bekal life skill sebelum kembali ke masyarakat usai menjalani masa hukuman. “Kita mengharapkan mereka diberikan bekal dan dibina sebelum kembali ke masyarakat, ini bertujuan memberikan kepercayaan diri bagi mereka, sehingga setelah mereka keluar menjadi lebih lebih bermartabat,” harap Al Haris.

Dalam kesempatan ini, sebanyak 3.553 orang narapidana Lapas Kelas II A Jambi mendapatkan pengurangan hukuman, rinciannya adalah sebanyak 3.523 orang narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 hingga 6 bulan, dan 30 orang  narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.(adv)

Berita Terkait

Wawako Antos Kukuhkan Pengurus Forum Kota Sehat
546 PPPK Formasi 2024 Terima SK dari Bupati Kerinci Monadi
Hesnidar Haris : Tengkuluk Identitas Khas Wanita Jambi

Berita Terkait

Rabu, 6 April 2022 - 20:47 WIB

Bupati Adirozal Lantik Pimpinan dan Anggota Baznas Kerinci

Sabtu, 14 Mei 2022 - 20:20 WIB

Bupati Adirozal Dampingi Wagub Sani Hadiri Kenduri SKO Tigo Luhah Tanjung Tanah

Senin, 13 Mei 2024 - 15:30 WIB

Pj Bupati Kerinci Asraf Lantik Tiga Direktur Perumda Tirta Sakti

Sabtu, 5 Maret 2022 - 05:50 WIB

Gubernur Al Haris Hadiri Tanwil II Pemuda Muhammadiyah

Berita Terbaru

Walikota Sungai Penuh Meresmikan Pengoperasian TPST RKE,Rabu 01/10/2025

Daerah

TPST RKE Resmi Beroperasi

Rabu, 1 Okt 2025 - 18:09 WIB