JAKARTA – Gubernur Jambi Al Haris, menegaskan kepada 3 perusahaan yaitu PT. Putra Bulian Properti, PT. Intitirta Primasakti dan PT. Sinar Anungrah Sukses untuk fokus dan segera menyelesaikan jalan khusus batubara. Al Haris mengundang 3 perusahaan tersebut terkait Expose Progress Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara, bertempat di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, Selasa (07/02) malam.
“Malam ini kita mengadakan rapat bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042 / Garuda Putih dan Organisasi Peringkat Daerah terkait Pemerintah Provinsi Jambi. Kita memanggil 3 pengusaha yang sudah menyatakan siap membangun jalan khusus batubara, kemudian kita melihat progres sejauh mana mereka bekerja dan meneruskan apa yang sudah menjadi kesepakatan awal dahulu dengan ketiga perusahaan ini,” ujar Al Haris.
Al Haris menegaskan kepada pengusaha untuk mempercepat pengerjaan jalan khusus batubara sehingga angkutan batubara dapat menggunakan jalan tersebut dan tidak melintasi jalan umum lagi.
Kapoda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono juga mengingatkan kepada perusahaan untuk mempercepat progres pengerjaan jalan supaya tidak terjadi konflik di masyarakat. “Progres pembangunan jalan harus lebih cepat karena akan bersinggungan dengan masyarakat. Jika tidak kita jaga, maka dikhawatirkan terjadi konflik sehingga harapan masyarakat jalan khusus batubara ini segera terealisasi,” kata Rusdi.
“Akhir Februari 2023 pembangunan tahap kedua segera dilaksanakan pembangunan jalan khusus batubara sepanjang 66 kilometer dari Kilangan sampai Lubuk Napal, Sarolangun. Pada awal 2024 untuk melengkapi jalan khusus batubara, kita juga membangun pelabuhan existing dengan kemampuan throughput 30 juta metric ton batubara per tahun, kantong parkir sepanjang 3 kilometer pada bibir sungai seluas 100 Hektar di Dusun Mudo dengan fasilitas rest area dan ibadah yang mampu menampung kurang lebih 15.000 truk,” jelas Wilson.
Direktur Utama PT. Sinar Anugerah Sukses Davit Pratama, menyampaikan bahwa PT. SAS sudah memiliki izin untuk Kelayakan Lingkungan Dokumen Amdal yaitu Nomor: 04/ep.Ka fome pp4/2015 Tanggal 29 Januari 2015, Izin Lingkungan Hidup yaitu Nomor 05/Kep Ka PMD-PPT-4/2015 Tanggal 30 Januari 2015 dan Amdal Lalu Lintas Nomor 67/VK.PND PPT-4/2015 Tanggal 11 Maret 2015, serta memiliki izin persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKSI), izin pinjam pakai kawasan hutan dan izin jalan khusus.