Lawan Kuota Hangus! Pasutri Ojol dan Pedagang Daring Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Penulis : Redaksi
Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:16 WIB

Suasana sidang pengujian UU Cipta Kerja mengenai kuota internet di Mahkamah Konstitusi

Suasana sidang pengujian UU Cipta Kerja mengenai kuota internet di Mahkamah Konstitusi

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Sepasang suami istri menantang sistem “kuota hangus” milik operator seluler hingga ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, bersama istrinya Wahyu Triana Sari yang merupakan pedagang kuliner daring, mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Mereka mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang memberikan kebebasan penuh kepada operator telekomunikasi untuk menghanguskan sisa kuota internet pelanggan saat masa aktif berakhir. Padahal, menurut para pemohon, sisa kuota tersebut merupakan hak milik konsumen yang sudah mereka bayar lunas.

Baca Juga :  250 Ton Beras Thailand Masuk Tanpa Izin, Mentan Amran Bongkar Dalang Impor Ilegal

“Kebutuhan internet bagi saya setara dengan bahan bakar kendaraan karena saya menggantungkan mata pencaharian pada aplikasi transportasi daring,” ungkap Didi dalam sidang perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bahas MBG, Ketahanan Pangan dan Energi di Rapat Kertanegara

Selanjutnya, pasangan ini mendesak MK agar mewajibkan operator melakukan akumulasi (rollover) sisa kuota ke periode berikutnya. Melalui langkah hukum ini, mereka berharap pemerintah tidak lagi membiarkan operator menetapkan skema yang merugikan rakyat kecil***

Berita Terkait

Penyidik KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Jambi, Termasuk Andi Putra Wijaya
Kemenkumham RI Salurkan 46 Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak Covid-19
Breaking News,Tiga Hari Tenggelam Aulia Ditemukan Sejauh 1.5 KM
Drama Lisa Mariana Berlanjut, Ridwan Kamil Percaya Tes DNA Ungkap Segalanya

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:00 WIB

PAN Belum Putuskan Nasib Eko Patrio dan Uya Kuya, Zulhas Belum Bicara

Senin, 13 September 2021 - 09:15 WIB

Penyidik KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Jambi, Termasuk Andi Putra Wijaya

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Umrah Mandiri Resmi Legal, Begini Cara Daftarnya Lewat Nusuk

Selasa, 30 September 2025 - 12:55 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Warga Bebas Lapor Soal Program MBG

Berita Terbaru