JAKARTA – Sepasang suami istri menantang sistem “kuota hangus” milik operator seluler hingga ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, bersama istrinya Wahyu Triana Sari yang merupakan pedagang kuliner daring, mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Mereka mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang memberikan kebebasan penuh kepada operator telekomunikasi untuk menghanguskan sisa kuota internet pelanggan saat masa aktif berakhir. Padahal, menurut para pemohon, sisa kuota tersebut merupakan hak milik konsumen yang sudah mereka bayar lunas.
“Kebutuhan internet bagi saya setara dengan bahan bakar kendaraan karena saya menggantungkan mata pencaharian pada aplikasi transportasi daring,” ungkap Didi dalam sidang perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Selasa (13/1/2026).
Selanjutnya, pasangan ini mendesak MK agar mewajibkan operator melakukan akumulasi (rollover) sisa kuota ke periode berikutnya. Melalui langkah hukum ini, mereka berharap pemerintah tidak lagi membiarkan operator menetapkan skema yang merugikan rakyat kecil***


















