Harga Pupuk Turun 20% Mulai Hari Ini, Petani Nikmati Langsung

Penulis : Redaksi
Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Foto: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam rangka 1 Tahun Kinerja Pembangunan Pertanian pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (22/10/2025) di gedung Kementan, Jakarta. ( Dok : CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Foto: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam rangka 1 Tahun Kinerja Pembangunan Pertanian pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (22/10/2025) di gedung Kementan, Jakarta. ( Dok : CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Penulis : Redaksi

JAKARTAMenteri Pertanian Amran Sulaiman menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk mulai Rabu (22/10/2025) di seluruh Indonesia. Penurunan mencakup pupuk kimia dan pupuk organik.

Amran menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pupuk tersedia dengan harga terjangkau bagi semua petani.

“Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Amran di kantornya, Jakarta, saat memaparkan capaian sektor pertanian selama setahun terakhir.

Pemerintah memangkas rantai distribusi, meningkatkan efisiensi industri, dan memperbaiki tata kelola pupuk nasional sehingga harga turun hingga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN.

“Pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Kita tidak boleh membiarkan keterlambatan atau kebocoran,” tegas Amran.

Kebijakan ini langsung dirasakan lebih dari 155 juta petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Daftar Harga Pupuk Baru:

  • Pupuk Urea: Rp2.250 → Rp1.800 per kilogram

  • Pupuk NPK: Rp2.300 → Rp1.840 per kilogram

  • NPK Kakao: Rp3.300 → Rp2.640 per kilogram

  • ZA Khusus Tebu: Rp1.700 → Rp1.360 per kilogram

  • Pupuk Organik: Rp800 → Rp640 per kilogram

Amran menegaskan, pemerintah akan menindak tegas pihak yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi, termasuk korporasi besar.

Baca Juga : Prabowo Wajibkan Menteri Naik Maung, Purbaya: “Uangnya Sudah Ada!”

“Pelaku yang terbukti melanggar akan kehilangan izin usaha dan menghadapi proses hukum sesuai UU Perdagangan, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah,” jelasnya.

Mentan menekankan, revitalisasi sektor pupuk menjadi prioritas karena pupuk menjadi “darah” pertanian. Tanpa pupuk, produksi pangan terganggu.

“Pemerintah bergerak cepat menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada kelangkaan pupuk di lapangan,” tutup Amran.(lie)

Berita Terkait

PLTA Kerinci Merangin Hydro, Harapan Energi Bersih untuk Indonesia yang Mandiri dan Berkelanjutan
Purbaya Rencana Hapus Hutang Rp1 Juta Dihapus, Peluang Punya Rumah Terbuka Lagi
HDKD 2021, Kemenkumham RI Serahkan 1.000 Bingkisan untuk Pasien Wisma Atlet
Kemenkumham Dukung Akselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp57.000 per Gram, Ikuti Pelemahan Emas Global

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:45 WIB

PLTA Kerinci Merangin Hydro, Harapan Energi Bersih untuk Indonesia yang Mandiri dan Berkelanjutan

Rabu, 12 Juli 2023 - 15:58 WIB

Kisah Sukses Agen BRILink di Sungai Penuh, dari Tukang Ojek Hingga Beromzet Ratusan Juta

Rabu, 17 September 2025 - 13:36 WIB

Kesulitan Pasokan, SPBU Shell Batasi Layanan dan Rumahkan Pegawai

Berita Terbaru

Walpaper Kode Redeem Free Fire

Teknologi

Hadiah Sultan! Ini 30 Kode Redeem FF 6 Desember 2025

Sabtu, 6 Des 2025 - 06:02 WIB