Harga Pupuk Turun 20% Mulai Hari Ini, Petani Nikmati Langsung

Penulis : Redaksi
Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Foto: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam rangka 1 Tahun Kinerja Pembangunan Pertanian pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (22/10/2025) di gedung Kementan, Jakarta. ( Dok : CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Foto: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam rangka 1 Tahun Kinerja Pembangunan Pertanian pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (22/10/2025) di gedung Kementan, Jakarta. ( Dok : CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Penulis : Redaksi

JAKARTAMenteri Pertanian Amran Sulaiman menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk mulai Rabu (22/10/2025) di seluruh Indonesia. Penurunan mencakup pupuk kimia dan pupuk organik.

Amran menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pupuk tersedia dengan harga terjangkau bagi semua petani.

“Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Amran di kantornya, Jakarta, saat memaparkan capaian sektor pertanian selama setahun terakhir.

Pemerintah memangkas rantai distribusi, meningkatkan efisiensi industri, dan memperbaiki tata kelola pupuk nasional sehingga harga turun hingga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN.

Baca Juga :  Stop Penyalahgunaan ! Mobil Dinas Pemkot Dipasangi Logo

“Pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Kita tidak boleh membiarkan keterlambatan atau kebocoran,” tegas Amran.

Kebijakan ini langsung dirasakan lebih dari 155 juta petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Daftar Harga Pupuk Baru:

  • Pupuk Urea: Rp2.250 → Rp1.800 per kilogram

  • Pupuk NPK: Rp2.300 → Rp1.840 per kilogram

  • NPK Kakao: Rp3.300 → Rp2.640 per kilogram

  • ZA Khusus Tebu: Rp1.700 → Rp1.360 per kilogram

  • Pupuk Organik: Rp800 → Rp640 per kilogram

Amran menegaskan, pemerintah akan menindak tegas pihak yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi, termasuk korporasi besar.

Baca Juga :  Mulai 20 Oktober, Pemerintah Salurkan BLT Kesejahteraan Rakyat untuk 35 Juta Keluarga

Baca Juga : Prabowo Wajibkan Menteri Naik Maung, Purbaya: “Uangnya Sudah Ada!”

“Pelaku yang terbukti melanggar akan kehilangan izin usaha dan menghadapi proses hukum sesuai UU Perdagangan, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah,” jelasnya.

Mentan menekankan, revitalisasi sektor pupuk menjadi prioritas karena pupuk menjadi “darah” pertanian. Tanpa pupuk, produksi pangan terganggu.

“Pemerintah bergerak cepat menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada kelangkaan pupuk di lapangan,” tutup Amran.(lie)

Berita Terkait

“Purbaya Ogah Bayar Utang Whoosh Pakai APBN: ‘Danantara Punya Duit Kok!’
HDKD 2021, Kemenkumham RI Serahkan 1.000 Bingkisan untuk Pasien Wisma Atlet
Ringgit Malaysia Menguat,Mata Uang Paling Perkasa di Asia
Kesulitan Pasokan, SPBU Shell Batasi Layanan dan Rumahkan Pegawai

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Shell Alihkan Bisnis SPBU ke Citadel Pacific dan Sefas Group Mulai 2026

Sabtu, 15 November 2025 - 10:00 WIB

Ringgit Malaysia Menguat,Mata Uang Paling Perkasa di Asia

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp57.000 per Gram, Ikuti Pelemahan Emas Global

Jumat, 8 Oktober 2021 - 15:47 WIB

Bincang BKDZN, Perempuan Tangguh Mantan Kernet Mobil Jadi Profesor

Berita Terbaru