BANTUL – Warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, heboh setelah muncul spanduk merah bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)” di depan sebuah warung. Tulisan itu juga menampilkan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kejadian ini langsung memicu perbincangan di media sosial.
Spanduk tersebut memberi peringatan agar pembeli, terutama umat Muslim, tahu jenis bakso yang dijual sebelum memesan. Tulisan di bagian bawah menyebut “Informasi ini disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan.”
Seorang pria tua terlihat meracik bakso di warungnya. Saat ditanya soal viralnya dagangan itu, ia menolak bicara banyak.
“Susah, pilih tidak viral,” katanya singkat.
Pemilik kios, Blorok, menjelaskan bahwa penjual berinisial S sudah lama menjual bakso babi. Dulu, S berkeliling kampung sambil membawa gerobak dan selalu ramai pembeli.
“Dulu dia keliling kampung dan dagangannya laris,” ujar Blorok.
Setelah jumlah pelanggan meningkat, S memilih menetap di simpang tiga dekat pohon beringin. Banyak kendaraan parkir di sekitar lokasi, sehingga S kemudian menyewa kios milik keluarga Blorok pada tahun 2009. Masa sewanya berakhir November 2026.
Blorok menegaskan warga sekitar tidak mempermasalahkan usaha itu. S bahkan selalu mengingatkan pembeli berhijab tentang bahan dagangannya.
“Kalau ada pembeli berjilbab, dia langsung bilang maaf ini bakso babi. Banyak yang paham dan tetap beli,” kata Blorok.
Setelah spanduk “Bakso Babi” terpasang, topik ini ramai di media sosial. Namun Blorok menganggap spanduk itu justru membantu masyarakat.
“Dengan spanduk itu, orang langsung tahu. Jadi tidak salah beli,” ujarnya.
Ketua DMI Ngestiharjo Arif Widodo membenarkan pemasangan spanduk tersebut. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk kepedulian terhadap umat.
“Kami prihatin melihat pembeli berjilbab makan bakso babi karena tidak tahu. Spanduk ini kami pasang supaya mereka paham sebelum membeli,” jelas Arif.
Ia menegaskan DMI tidak melarang penjualan bakso babi, tetapi menuntut kejelasan informasi.
“Kami hanya ingin penjual jujur dan transparan. Kalau jual bakso babi, sampaikan dengan jelas,” tegasnya.
Ketua MUI Kapanewon Kasihan Armen Siregar menuturkan bahwa DMI sudah memasang spanduk sejak Januari 2025. Namun, setelah viral, sebagian orang menafsirkan logo DMI seolah mendukung warung bakso babi itu.
“Kami rapat dengan Forkopimkap Kasihan dan sepakat menambahkan tulisan MUI agar tidak ada salah paham,” ujar Armen.
Armen juga menekankan bahwa MUI tidak punya dasar hukum untuk melarang penjualan makanan tidak halal.
“Kami hanya ingin masyarakat tidak tertipu. Banyak pembeli berjilbab yang tidak tahu kalau itu bakso babi,” tuturnya.(lie)


















