MALUKU – Kepolisian Resor Buru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus terbakarnya Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru pada 28 Februari 2025 yang lalu,yaitu RH (48) Bendahara KPU Buru,SB (45) mantan PPK Kecamatan dan AT ( 42) eksekotor.
Kasus ini terkuak setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapati fakta mengejutkan,kebakaran tersebut sengaja dilakukan untuk menghilangkan bukti dugaan penyelewengan anggaran pilkada 2024 yang lalu sebanyak 33 Milyar.
“RH berperan sebagai perencana, sementara SB dan AT menjadi pelaksana di lapangan. Aksi ini dilakukan untuk menghilangkan barang bukti terkait penggunaan anggaran Pilkada 2024,” jelas Kapolres Sulastri Sukijag dalam konferensi pers, Sabtu (26/4).
Dalam aksinya RH merupakan aktor utama dalam kasus ini yang mempersiakan empat jeriken minyak lalu menyerahkan kepada SB dan AT kemudian mulai melakukan tugasnya dengan masuk kedalam kantor membakar dengan meyiram minyak terlebih dahulu.
“Pelaku tidak menerima imbalan uang. Mereka mengaku melakukan aksi ini karena merasa berutang budi kepada RH,” tambah Kapolres.
ketiga tersangka saat ini sudah ditahan,atas perbuatanya dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini pihak Kepolisian Resor Buru terus melakukan pengembangan kasus ini,tidak menutup kemungkinan adanya baru dalam kasus penyelewengan dana pilkada dan pembakaran Kantor KPU Buru.(**)