Ini Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA Tahun 2025 Sesuai Perpres 11/2024

Penulis : Redaksi
Minggu, 6 April 2025 - 15:08 WIB

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan SMA untuk tahun 2025, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para tenaga kerja lulusan sekolah menengah yang tengah atau akan mengabdi sebagai ASN dengan status PPPK.

Dalam aturan tersebut, PPPK lulusan SMA masuk ke dalam kategori golongan V. Gaji yang diterima bervariasi tergantung pada masa kerja, dimulai dari Rp2.511.500 untuk masa kerja nol tahun, dan meningkat secara bertahap hingga Rp4.189.900 bagi mereka dengan masa kerja di atas 33 tahun.

Berikut rincian lengkap gaji PPPK golongan V berdasarkan masa kerja:

  • 0 tahun: Rp2.511.500
  • 1–2 tahun: Rp2.551.100
  • 3–4 tahun: Rp2.631.400
  • 5–6 tahun: Rp2.714.300
  • 7–8 tahun: Rp2.799.800
  • 9–10 tahun: Rp2.888.000
  • 11–12 tahun: Rp2.978.900
  • 13–14 tahun: Rp3.072.800
  • 15–16 tahun: Rp3.169.500
  • 17–18 tahun: Rp3.269.400
  • 19–20 tahun: Rp3.372.300
  • 21–22 tahun: Rp3.478.500
  • 23–24 tahun: Rp3.588.100
  • 25–26 tahun: Rp3.701.100
  • 27–28 tahun: Rp3.817.700
  • 29–30 tahun: Rp3.937.900
  • 31–32 tahun: Rp4.061.900
  • 33 tahun ke atas: Rp4.189.900

Tak hanya menerima gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rencananya, pencairan gaji PPPK tahun 2025 akan dimulai pada 1 April 2025. Dengan adanya kepastian ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta motivasi kerja para PPPK di berbagai daerah.(**)

Berita Terkait

Lubang Buaya, Saksi Bisu Pembunuhan 7 Jenderal Saat Gerakan 30 September 1965
PPPK dan CPNS Lulus 2024 Bisa Pantau Penetapan NIP di Link Ini
Amankan Jabatan,Ramai-Ramai Pejabat Lihat Pelantikan di Jakarta
Yasonna Sapa Jajaran Kemenkumham, dari Sabang hingga Los Angeles

Berita Terkait

Minggu, 22 Mei 2022 - 10:10 WIB

AHY : Semangat Dalam Melakukan Perubahan Menjadi Syarat Koalisi Dengan Demokrat

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:35 WIB

Polri Buka Layanan 24 Jam untuk Laporan Premanisme, Ini Cara Melaporkannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:13 WIB

Cair Maret 2025! Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH dengan NIK KTP, Mudah dan Cepat!

Rabu, 9 April 2025 - 06:03 WIB

Benarkah Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun Ini? Simak Penjelasan Lengkapnya

Berita Terbaru

Walikota Sungai Penuh Meresmikan Pengoperasian TPST RKE,Rabu 01/10/2025

Daerah

TPST RKE Resmi Beroperasi

Rabu, 1 Okt 2025 - 18:09 WIB