Ini Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA Tahun 2025 Sesuai Perpres 11/2024

Penulis : Redaksi
Minggu, 6 April 2025 - 15:08 WIB

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan SMA untuk tahun 2025, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para tenaga kerja lulusan sekolah menengah yang tengah atau akan mengabdi sebagai ASN dengan status PPPK.

Dalam aturan tersebut, PPPK lulusan SMA masuk ke dalam kategori golongan V. Gaji yang diterima bervariasi tergantung pada masa kerja, dimulai dari Rp2.511.500 untuk masa kerja nol tahun, dan meningkat secara bertahap hingga Rp4.189.900 bagi mereka dengan masa kerja di atas 33 tahun.

Berikut rincian lengkap gaji PPPK golongan V berdasarkan masa kerja:

  • 0 tahun: Rp2.511.500
  • 1–2 tahun: Rp2.551.100
  • 3–4 tahun: Rp2.631.400
  • 5–6 tahun: Rp2.714.300
  • 7–8 tahun: Rp2.799.800
  • 9–10 tahun: Rp2.888.000
  • 11–12 tahun: Rp2.978.900
  • 13–14 tahun: Rp3.072.800
  • 15–16 tahun: Rp3.169.500
  • 17–18 tahun: Rp3.269.400
  • 19–20 tahun: Rp3.372.300
  • 21–22 tahun: Rp3.478.500
  • 23–24 tahun: Rp3.588.100
  • 25–26 tahun: Rp3.701.100
  • 27–28 tahun: Rp3.817.700
  • 29–30 tahun: Rp3.937.900
  • 31–32 tahun: Rp4.061.900
  • 33 tahun ke atas: Rp4.189.900

Tak hanya menerima gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rencananya, pencairan gaji PPPK tahun 2025 akan dimulai pada 1 April 2025. Dengan adanya kepastian ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta motivasi kerja para PPPK di berbagai daerah.(**)

Berita Terkait

6 Oktober 1998: Kembalinya Majalah Tempo Setelah Diberedel Rezim Orde Baru
Elektabilitas Mencapai 11,6 Persen, Demokrat: Kepemimpinan AHY dan Konsisten Bantu Rakyat Kuncinya
HDKD 2021, Kemenkumham RI Serahkan 1.000 Bingkisan untuk Pasien Wisma Atlet
AHY : Semangat Dalam Melakukan Perubahan Menjadi Syarat Koalisi Dengan Demokrat

Berita Terkait

Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:28 WIB

Menpora Harapkan HSP ke 93 Jadi Momentum Pemuda Bersatu dan Bangkit untuk Indonesia Lebih Tumbuh dan Maju

Kamis, 15 Desember 2022 - 20:40 WIB

Penghujung 2022, Badilag Mahkamah Agung RI Raih Dua Anugerah Prestisius

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:19 WIB

Terkaget Kaget 9 Jam Diperiksa Kejagung,Ahok Siap Bantu Bongkar

Rabu, 9 April 2025 - 06:03 WIB

Benarkah Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun Ini? Simak Penjelasan Lengkapnya

Berita Terbaru

Advetorial

Wabub Morison Tanam Padi Serentak Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 22 Apr 2025 - 15:43 WIB

Advetorial

Pemkab Merangin Tanggapi Pandangan Fraksi Dewan

Selasa, 22 Apr 2025 - 15:03 WIB

Hukum & Kriminal

BPOM dan BPJPH Temukan 9 Produk Mengandung Babi Ini daftarnya

Selasa, 22 Apr 2025 - 13:25 WIB