JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan SMA untuk tahun 2025, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para tenaga kerja lulusan sekolah menengah yang tengah atau akan mengabdi sebagai ASN dengan status PPPK.
Dalam aturan tersebut, PPPK lulusan SMA masuk ke dalam kategori golongan V. Gaji yang diterima bervariasi tergantung pada masa kerja, dimulai dari Rp2.511.500 untuk masa kerja nol tahun, dan meningkat secara bertahap hingga Rp4.189.900 bagi mereka dengan masa kerja di atas 33 tahun.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK golongan V berdasarkan masa kerja:
- 0 tahun: Rp2.511.500
- 1–2 tahun: Rp2.551.100
- 3–4 tahun: Rp2.631.400
- 5–6 tahun: Rp2.714.300
- 7–8 tahun: Rp2.799.800
- 9–10 tahun: Rp2.888.000
- 11–12 tahun: Rp2.978.900
- 13–14 tahun: Rp3.072.800
- 15–16 tahun: Rp3.169.500
- 17–18 tahun: Rp3.269.400
- 19–20 tahun: Rp3.372.300
- 21–22 tahun: Rp3.478.500
- 23–24 tahun: Rp3.588.100
- 25–26 tahun: Rp3.701.100
- 27–28 tahun: Rp3.817.700
- 29–30 tahun: Rp3.937.900
- 31–32 tahun: Rp4.061.900
- 33 tahun ke atas: Rp4.189.900
Tak hanya menerima gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rencananya, pencairan gaji PPPK tahun 2025 akan dimulai pada 1 April 2025. Dengan adanya kepastian ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta motivasi kerja para PPPK di berbagai daerah.(**)