JAMBI – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menciptakan efisiensi kerja sekaligus memberikan pedoman jelas bagi seluruh instansi di tanah air. Selain itu, kebijakan yang terbit sejak 31 Desember 2025 ini menjamin bahwa momen cuti bersama tidak akan memotong jatah cuti tahunan para pegawai negeri.
Berdasarkan diktum pertama, Presiden menetapkan rangkaian hari libur bersama yang meliputi:
-
Februari: Senin, 16 Februari (Tahun Baru Imlek 2577).
-
Maret: Rabu, 18 Maret (Hari Suci Nyepi) serta maraton libur Idulfitri pada 20, 23, dan 24 Maret.
-
Mei: Jumat, 15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus) dan Kamis, 28 Mei (Iduladha 1447 H).
-
Desember: Kamis, 24 Desember (Kelahiran Yesus Kristus).
Lebih lanjut, Keppres ini juga memberikan kompensasi khusus bagi ASN yang tetap bertugas karena tuntutan jabatan. Oleh karena itu, mereka yang tidak bisa menikmati libur bersama akan menerima tambahan jatah cuti tahunan sesuai jumlah hari yang terlewati. Dengan demikian, peraturan ini memastikan keadilan hak bagi seluruh abdi negara sejak tanggal penetapannya.***









