Resmi! Keppres Nomor 42 Tahun 2025 Terbit, Inilah Rincian Cuti Bersama ASN Tahun 2026

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto

Dokumen Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto

JAMBI Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menciptakan efisiensi kerja sekaligus memberikan pedoman jelas bagi seluruh instansi di tanah air. Selain itu, kebijakan yang terbit sejak 31 Desember 2025 ini menjamin bahwa momen cuti bersama tidak akan memotong jatah cuti tahunan para pegawai negeri.

Berdasarkan diktum pertama, Presiden menetapkan rangkaian hari libur bersama yang meliputi:

  • Februari: Senin, 16 Februari (Tahun Baru Imlek 2577).

  • Maret: Rabu, 18 Maret (Hari Suci Nyepi) serta maraton libur Idulfitri pada 20, 23, dan 24 Maret.

  • Mei: Jumat, 15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus) dan Kamis, 28 Mei (Iduladha 1447 H).

  • Desember: Kamis, 24 Desember (Kelahiran Yesus Kristus).

Lebih lanjut, Keppres ini juga memberikan kompensasi khusus bagi ASN yang tetap bertugas karena tuntutan jabatan. Oleh karena itu, mereka yang tidak bisa menikmati libur bersama akan menerima tambahan jatah cuti tahunan sesuai jumlah hari yang terlewati. Dengan demikian, peraturan ini memastikan keadilan hak bagi seluruh abdi negara sejak tanggal penetapannya.***

Berita Terkait

Waspada! BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem 30 Januari: Cek Daftar Wilayah Rawan Hujan Lebat
Belum Ada Obatnya! Kenali Bahaya Virus Nipah yang Memiliki Tingkat Kematian Hingga 75%
Resmi Dilantik! Presiden Prabowo Percayakan Bahlil Lahadalia Pimpin Ketua Harian Dewan Energi Nasional
Waspada! Virus Nipah Mengintai, Kemenkes RI Perketat Pintu Masuk, Ini Kata Ahli
Presiden Prabowo Evaluasi Progres Kabinet Merah Putih di Hambalang
Kaesang Targetkan Bali dan Jateng Jadi Kandang Gajah PSI 2029
PDIP Sebut PSI Takabur! Guntur Romli Sentil Ahmad Ali yang Sibuk Rancang Kekuasaan 2029 di Tengah Bencana
Gebrakan Nyata! Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Hutan di Sumatera
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:20 WIB

Resmi! Keppres Nomor 42 Tahun 2025 Terbit, Inilah Rincian Cuti Bersama ASN Tahun 2026

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:13 WIB

Waspada! BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem 30 Januari: Cek Daftar Wilayah Rawan Hujan Lebat

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:20 WIB

Belum Ada Obatnya! Kenali Bahaya Virus Nipah yang Memiliki Tingkat Kematian Hingga 75%

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:40 WIB

Resmi Dilantik! Presiden Prabowo Percayakan Bahlil Lahadalia Pimpin Ketua Harian Dewan Energi Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Waspada! Virus Nipah Mengintai, Kemenkes RI Perketat Pintu Masuk, Ini Kata Ahli

Berita Terbaru