Jelang Lebaran ! Honorer Pemkot Sungai Penuh Terancam Tidak Bergaji,Dikabarkan Kas Daerah Kosong

Penulis : Redaksi
Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:27 WIB

Penulis : Redaksi

SUNGAIPENUH – Honorer Pemerintah Kota Sungai  Penuh terancam gigit jari,pasalnya gaji selama tiga bulan terancam tidak bisa dibayarkan, dikarenakan kas daerah dalam keadaan kosong. informasi yang didapatkan bawah Kas daerah Pemkot Sungai Penuh kosong,Rabu (20/03/2025) saat beberapa bendahara OPD ingin mengajukan pencairan ke Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA).

“tidak bisa melakukan pencairan  karena kas daerah kosong” Ungkap Bendahara salah satu OPD.

Baru baru ini Pemkot Sungai Penuh baru saja mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran gaji tenaga Honorer yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2025 dengan nomor 900.1.3.3 /165/III/ 2025/ Bakeuda-3 terkait pembayaran gaji/jasa/honorarium pengawai non ASN lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh yang mengacu pada Surat Menteri Pendayiagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tertanggal 12 Desember 2024, mengenai penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN untuk tahun 2025
A. Kriteria Pegawai Non ASN yang dapat dibayar gaji, jasa honorarium Kriteria seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan SK PPPK sedang berproses untuk penetapan Nomor Induk Pengawai (NIP).
2. Ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 tetapi tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi, direncanakan menjadi PPPK paruh waktu
3. Masuk database Badan Kepegawaian Negara Negara (BKN) tetapi tidak ikut seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 dan masih aktif bekerja sampai saat ini
4 Masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 namun sedang dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

5 Masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 tetapi tidak lulus administrasi dan seleksi kompetensi

6. Ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap yang pendaftarannya ditutup tanggal 20 Januari 2025
7. Tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi sudah memenuhi masa kerja 2 (dua) tahun per 20 Januar 20 Januari 2025 pada saat penutupan pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keja (PPPK) Tahap II bagi tenaga administrasi, tenaga guru, dan tenaga kesehatan.

B. Pegawai Non ASN yang tidak termasuk kriteria sebagaimana dimaksud huruf A diatas hanya dapat dibayarkan gaji jasa/honorarium untuk 3 (tiga) bulan yaitu dari Januari sampai dengan Maret 2025.

C. Batas waktu pembayaran gaji jasa/honorarium Non ASN sebagaimana tersebut pada huruf A dilaksanakan sampai dengan diterbitkannya aturan dan ketentuan lebih lanjut Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Saat ini para honorer masih berharap gaji mereka bisa dibayar jelang idul Fitri nantinya.(lie)

Berita Terkait

Wakili Pimpinan Dewan,Wakil Ketua Komisi I Dean Jery Pramana Hadiri Musrenbang 2024
Ingin Rasa Aman dan Tentram, Srikandi Lingkungan Kebelu Dukung Fikar-Yos
Tim 13 Desa Fikar-Yos Hamparan Rawang Resmi Dikukuhkan
Pemkot Sungai Penuh Peringati HARDIKNAS Tahun 2022

Berita Terkait

Rabu, 25 November 2020 - 13:20 WIB

Ingin Rasa Aman dan Tentram, Srikandi Lingkungan Kebelu Dukung Fikar-Yos

Sabtu, 21 November 2020 - 13:19 WIB

Kekuatan Besar, Pendukung AJB – Zulhelmi, Andok Man dan Ngoh Ferry Hingga Anggota DPRD Pondok Tinggi Bergabung Menangkan Fikar – Yos

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:39 WIB

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ke-29 di Sungai Penuh: Walikota Alfin Tegaskan Komitmen Wujudkan Lansia Sejahtera dan Bahagia

Jumat, 4 April 2025 - 05:30 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Sambut Kunjungan Menko Yusril Ihza Mahendra

Berita Terbaru

Walikota Sungai Penuh Meresmikan Pengoperasian TPST RKE,Rabu 01/10/2025

Daerah

TPST RKE Resmi Beroperasi

Rabu, 1 Okt 2025 - 18:09 WIB