Jelang Lebaran ! Honorer Pemkot Sungai Penuh Terancam Tidak Bergaji,Dikabarkan Kas Daerah Kosong

Penulis : Redaksi
Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:27 WIB

Penulis : Redaksi

SUNGAIPENUH – Honorer Pemerintah Kota Sungai  Penuh terancam gigit jari,pasalnya gaji selama tiga bulan terancam tidak bisa dibayarkan, dikarenakan kas daerah dalam keadaan kosong. informasi yang didapatkan bawah Kas daerah Pemkot Sungai Penuh kosong,Rabu (20/03/2025) saat beberapa bendahara OPD ingin mengajukan pencairan ke Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA).

“tidak bisa melakukan pencairan  karena kas daerah kosong” Ungkap Bendahara salah satu OPD.

Baru baru ini Pemkot Sungai Penuh baru saja mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran gaji tenaga Honorer yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2025 dengan nomor 900.1.3.3 /165/III/ 2025/ Bakeuda-3 terkait pembayaran gaji/jasa/honorarium pengawai non ASN lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh yang mengacu pada Surat Menteri Pendayiagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tertanggal 12 Desember 2024, mengenai penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN untuk tahun 2025
A. Kriteria Pegawai Non ASN yang dapat dibayar gaji, jasa honorarium Kriteria seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan SK PPPK sedang berproses untuk penetapan Nomor Induk Pengawai (NIP).
2. Ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 tetapi tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi, direncanakan menjadi PPPK paruh waktu
3. Masuk database Badan Kepegawaian Negara Negara (BKN) tetapi tidak ikut seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 dan masih aktif bekerja sampai saat ini
4 Masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 namun sedang dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

5 Masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 tetapi tidak lulus administrasi dan seleksi kompetensi

6. Ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap yang pendaftarannya ditutup tanggal 20 Januari 2025
7. Tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi sudah memenuhi masa kerja 2 (dua) tahun per 20 Januar 20 Januari 2025 pada saat penutupan pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keja (PPPK) Tahap II bagi tenaga administrasi, tenaga guru, dan tenaga kesehatan.

B. Pegawai Non ASN yang tidak termasuk kriteria sebagaimana dimaksud huruf A diatas hanya dapat dibayarkan gaji jasa/honorarium untuk 3 (tiga) bulan yaitu dari Januari sampai dengan Maret 2025.

C. Batas waktu pembayaran gaji jasa/honorarium Non ASN sebagaimana tersebut pada huruf A dilaksanakan sampai dengan diterbitkannya aturan dan ketentuan lebih lanjut Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Saat ini para honorer masih berharap gaji mereka bisa dibayar jelang idul Fitri nantinya.(lie)

Berita Terkait

Bamus DPRD Kota Sungai Penuh melaksanakan Kunjungan Kerja Ke DPRD Kota Jambi
Tim Pemenangan Fikar-Yos Tepis Isu Pasar Tanjung Bajure Akan Dipindahkan ke Tanah Kampung
Wako Ahmadi Buka Pasar Ramadhan & Pasar Mambo Tahun 2022
Tim Mok Rageu Deklarasi Menangkan Fikar – Yos. Fikar: Mari Kita Kawal Suara dan Kemenangan Kita

Berita Terkait

Senin, 6 Juni 2022 - 10:09 WIB

Tangani Masalah Persampahan, Pemkot Pacu Percepatan Penyelesaian TPS3R

Jumat, 20 November 2020 - 08:05 WIB

Programnya Pro Rakyat, Srikandi Paling Serumpun Makin Yakin Pilih Fikar Azami – Yos Adrino

Selasa, 1 Desember 2020 - 14:51 WIB

Kawal Basis, Garda Muda Fikar-Yos Bergerak Door to Door di 13 Desa Tanah Kampung

Kamis, 7 Maret 2024 - 17:56 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh laksanakan Kunjungan Kerja Komisi

Berita Terbaru

Advetorial

Wabub Morison Tanam Padi Serentak Dukung Swasembada Pangan

Selasa, 22 Apr 2025 - 15:43 WIB

Advetorial

Pemkab Merangin Tanggapi Pandangan Fraksi Dewan

Selasa, 22 Apr 2025 - 15:03 WIB

Hukum & Kriminal

BPOM dan BPJPH Temukan 9 Produk Mengandung Babi Ini daftarnya

Selasa, 22 Apr 2025 - 13:25 WIB