SUNGAIPENUH – Honorer Pemerintah Kota Sungai Penuh terancam gigit jari,pasalnya gaji selama tiga bulan terancam tidak bisa dibayarkan, dikarenakan kas daerah dalam keadaan kosong. informasi yang didapatkan bawah Kas daerah Pemkot Sungai Penuh kosong,Rabu (20/03/2025) saat beberapa bendahara OPD ingin mengajukan pencairan ke Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA).
“tidak bisa melakukan pencairan karena kas daerah kosong” Ungkap Bendahara salah satu OPD.
Baru baru ini Pemkot Sungai Penuh baru saja mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran gaji tenaga Honorer yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2025 dengan nomor 900.1.3.3 /165/III/ 2025/ Bakeuda-3 terkait pembayaran gaji/jasa/honorarium pengawai non ASN lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh yang mengacu pada Surat Menteri Pendayiagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tertanggal 12 Desember 2024, mengenai penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN untuk tahun 2025
A. Kriteria Pegawai Non ASN yang dapat dibayar gaji, jasa honorarium Kriteria seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan SK PPPK sedang berproses untuk penetapan Nomor Induk Pengawai (NIP).
2. Ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 tetapi tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi, direncanakan menjadi PPPK paruh waktu
3. Masuk database Badan Kepegawaian Negara Negara (BKN) tetapi tidak ikut seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 dan masih aktif bekerja sampai saat ini
4 Masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 namun sedang dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
5 Masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 tetapi tidak lulus administrasi dan seleksi kompetensi
6. Ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap yang pendaftarannya ditutup tanggal 20 Januari 2025
7. Tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi sudah memenuhi masa kerja 2 (dua) tahun per 20 Januar 20 Januari 2025 pada saat penutupan pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keja (PPPK) Tahap II bagi tenaga administrasi, tenaga guru, dan tenaga kesehatan.
B. Pegawai Non ASN yang tidak termasuk kriteria sebagaimana dimaksud huruf A diatas hanya dapat dibayarkan gaji jasa/honorarium untuk 3 (tiga) bulan yaitu dari Januari sampai dengan Maret 2025.
C. Batas waktu pembayaran gaji jasa/honorarium Non ASN sebagaimana tersebut pada huruf A dilaksanakan sampai dengan diterbitkannya aturan dan ketentuan lebih lanjut Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Saat ini para honorer masih berharap gaji mereka bisa dibayar jelang idul Fitri nantinya.(lie)