KORIDORNEWS.ID,SUNGAIPENUH – Enam orang pelaku judi online diringkus jajaran Polres Kerinci,tiganya merupakan tersangka judi togel dan tiga lainya judi chip Higgs Domino.
Kapolres Kerinci AKBP. Patria Yudha Rahardian saat kompetensi pres, Senin (29/08/2022), bahwa dalam waktu dua minggu sudah enam TKP yang berhasil diamankan oleh Polres Kerinci.
TKP tersebut diantaranya Desa Pasar Siulak Gedang, Desa Koto Aro Siulak, Desa Siulak Deras Mudik tiga desa ini merupakan TKP Togel Online. Sedangkan Lawang Agung Pondok Tinggi, Dusun Baru Sungai Bungkal, Desa Sembilan Tanah Kampung merupakan TKP Chips Higgs Domino.
“Sudah enam TKP yang kita amankan selama dua Minggu belakangan ini”, ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi menambahkan disejumlah TKP tersebut juga diamankan barang bukti judi online beserta tersangkanya, dimana 3 TKP Perjudian Togel online yang diamankan yakni di Desa Pasar Siulak Gedang, pada Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022, dengan tersangka RR (39) Tahun warga Rt 01 Desa Pasar Siulak Gedang. Lokasi Kedua di Desa Koto Aro Siulak dihari yang sama dengan tersangka MP (34) yang merupakan seorang Kuli Bangunan warga Desa Koto Aro.
“Di Desa Siulak Deras Mudik, pada hari Selasa Tanggal 23 Agustus 2022, dengan tersangka AP (28) warga Rt 02 Desa Sembilan,” ungkap Kasat Reskrim saat jumpa pers dihalaman depan Mapolres Kerinci.
“juga berhasil diamankan yakni sejumlah uang, beberapa unit handphone, beberapa buah kartu ATM, buku tabungan ,dan Enam helai kertas yang berisikan angka – angka togel. Barang bukti ini disita guna untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus judi online yang ada di kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci,” bebernya.
Selain itu, pada pekan itu juga terdapat 3 tersangka judi chip domino yang juga ikut diringkus oleh pihak Polres Kerinci, yakni tersangka ZD (31) warga Rt 07 Kelurahan Pondok Tinggi. Selanjutnya tersnagka BT (39) warga Rt 11 Desa Koto Keras. “Dan tersangka RN (42) warga Desa Koto Dua Baru,” katanya.
Sedangkan kronologis penangkapan dijelaskan oleh Kasat Reskrim bahwa Tim opsnal satreskrim polres kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat, dan selanjutnya unit opsnal berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek setempat untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku, lalu selanjutnya diamankan tersangka beserta dengan sejumlah Barang Bukti ke Mapolres Kerinci.
Dijelaskan oleh Edi, Enam orang tersangka ini terjerat pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman Pidana 10 tahun penjara. (**)