BUNGO – Penantian publik atas langkah hukum pasangan Jumiwan Aguza–Maidani mencapai titik krusial hari ini, Jumat (11/4/2025). Hari ini merupakan batas akhir pengajuan permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bungo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga Kamis (10/4) pukul 18.00 WIB, belum ada permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan ini ke MK. Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, sejauh ini hanya tercatat tiga permohonan sengketa pilkada yang berasal dari Kabupaten Siak, Puncak Jaya, dan Barito Utara.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, baik ada atau tidaknya sengketa.
“Jika hingga batas waktu tidak ada gugatan yang masuk ke MK, maka kami akan menunggu surat keterangan dari MK. Setelah itu, proses penetapan pasangan calon terpilih bisa segera kami laksanakan,” ujar Suparmin saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Di sisi lain, kuasa hukum pasangan Jumiwan–Maidani, Z Arifin, mengatakan pihaknya masih mencermati secara menyeluruh proses pelaksanaan PSU dan tahapan rekapitulasi.
“Kami sedang mengkaji semua proses, termasuk pelaksanaan PSU dan hasil rekap. Masih ada waktu sesuai ketentuan MK, dan peluang untuk mengajukan permohonan tetap terbuka,” jelas Z Arifin.
Ia juga menambahkan, keputusan apakah gugatan akan diajukan atau tidak sangat tergantung pada hasil analisa tim hukum dan masukan dari pasangan calon.
“Ini bukan semata soal hasil, tapi juga bagaimana proses demokrasi itu berjalan. Jika ditemukan kejanggalan, tentu akan kami sikapi secara hukum,” tegasnya.
Keputusan akhir dari pasangan Jumiwan–Maidani dinanti publik. Jika tidak ada gugatan yang diajukan hari ini, maka jalan menuju penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Bungo akan terbuka lebar.(**)