Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudistira Bantah Isu Razia Sampai Desa Desa

Penulis : Redaksi
Rabu, 14 September 2022 - 13:04 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID,KERINCI – Viral di media sosial masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh tentang adanya isu razia pengendara besar-besaran oleh Sat Lantas Polres Kerinci sampai mengejar ke rumah atau ke lorong-lorong. Hal ini ditepis oleh Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudistira.

Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudistira mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan razia sampai mengejar pengedara sampai ke rumah atau ke lorong lorong dan menyatakan informasi yang beredar adalah hoax atau informasi bohong.

“Perlu kami luruskan itu adalah berita hoax. Tujuan razia yang dilakukan oleh Satlantas Polres Kerinci adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudhistira kepada wartawan pada Rabu, 14 September 2022

Dia mengatakan, penindakan yang dilakukan tidak semata untuk memberikan sanksi ataupun efek jera.

“Tapi juga edukasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan lalu lintas, sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan,”jelasnya.

Sehingga, lanjut dia, masyarakat tahu akan aturan dan dapat mengajak masyarakat lain untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas.

Razia yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan pengguna jalan, dan juga agar masyarakat tahu dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan

” Adapun Tips untuk menghadapi razia yang dilakukan polres kerinci masyarakat dan pengguna jalan harus melengkapi administrasi kendaraan seperti SIM yang masih berlaku dan STNK sudah dilakukan pengesahan tahunan pada saat membayar pajak, Perlengkapan keselamatan seperti helm / safety belt untuk kendaraan roda empat keatas. Serta perlengkapan kendaraan seperti TNKB, Spion, dan knalpot standar,” ungkapnya

” Seandainya terlanjur kena tilang apa yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan tilang secara cepat, Masyarakat dan pengguna jalan yg kena tilang bisa membayar langsung dendanya ke Bank BRI melalui pembayaran BRIVA (BRI virtual account),” jelasnya

Setelah memberikan bukti pembayaran briva. Surat-surat kendaraan yang disita akan dikembalikan oleh petugas satlantas tanpa mengikuti sidang di pengadilan negeri.

“Dan apabila yang di tahan adalah kendaraan, masyarakat harus terlebih dahulu memasang kelengkapan kendaraan dan menunjukkan surat-surat kendaraan kepada petugas. Setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Masyarakat tinggal membayar denda tilang melalui pembayaran BRIVA. Dan memberikan bukti pembayaran BRIVA tersebut kepada petugas. Selanjutnya kendaraan yang disita akan diserahkan oleh petugas,” cetusnya.

“Terkait masalah Motor tanpa BPKB yang banyak beredar di masyarakat tentu ada konsekuensi hukum yang akan di terima oleh masyarakat atau pemilik kendaraan itu sendiri, maka penting bagi masyarakat pada saat jual beli kendaraan memeriksa kelengkapan surat -surat kendaraan terlebih dahulu. Supaya tidak timbul permasalahan di kemudian hari,” demikian Kasat Lantas Yudhistira. (**)

Berita Terkait

Duh… Tahanan di Polsek Gunung Kerinci Ini Sempat Kabur 2 Hari, Kini Berhasil Ditangkap di Batanghari
Jet Pribadi Bikin Buntung, DKPP Tegur Keras Ketua dan Anggota KPU
Pelaku Perbuatan Tak Senonoh terhadap Anak di Desa Karya Bakti Ditangkap Polisi
Breaking News ! Mayat Tampa Identitas Ditemukan Mengapung di Dekat Danau Lingkat Lempur

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 14:44 WIB

Sebuah Mobil Terbakar Di Jalan Raya Sungai Liuk

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:59 WIB

Bareskrim Segera Tetapkan Status Lisa Mariana, Kasus Laporan Ridwan Kamil Memasuki Babak Baru

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Percobaan Perampokan di BRI-Link Tebo Digagalkan Polisi, Pelaku Ditangkap di Depan Mako Polres

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Warga Pekalongan Kena Prank Seleksi Akpol, Uang Rp2,6 Miliar Raib

Berita Terbaru

Foto : 13 Obat Kuat Alami yang Bikin Pria Tahan Lama di Ranjang

Kesehatan

13 Obat Kuat Alami yang Bikin Pria Tahan Lama di Ranjang

Rabu, 12 Nov 2025 - 23:59 WIB