Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Wilmen Terus Berlanjut, Arya: Mabes Polri Tetapkan 3 Alat Bukti

Penulis : Redaksi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:48 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID, KERINCI – Laporan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Wilmen, adik kandung Bupati Kerinci masih terus bergulir di Bareskrim Mabes Polri. Perkembangan terbaru, pihak penyidik telah menetapkan 3 alat bukti yang berkaitan dengan laporan.

Hal ini disampaikan oleh pelapor, Ketua Umum LSM Geransi, Arya Candra. Menurut dia, dalam laporan tersebut pihaknya menyerahkan sebanyak 16 item alat bukti.

“Dari 16 alat bukti yang kita serahkan, 3 diantaranya ditetapkan penyidik sebagai alat bukti,” terangnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/8) sore.

Dikatakannya, dengan ditetapkannya 3 alat bukti tersebut, pengusutan kasus tersebut dipastikan akan terus berlanjut.

“Ini membuktikan bahwa kasus tersebut masih terus berlanjut. Selaku pelapor, kita siap jika diperlukan untuk pengusutan kasus tersebut,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga meminta kepastian data dan alat bukti dengan mengkonfirmasi ke sekolah-sekolah tempat terlapor (Wilmen) menempuh pendidikan.

“Selain surat penyidik, kita juga sudah menyiapakan untuk menyurati pihak sekolah. Jika pihak sekolah tidak menjawab, kita hanya melaporkan perkembangannya kepada penyidik, untuk ditindak lanjuti lebih lanjut oleh penyidik,” terangnya.

Disamping itu, kata dia, berdasarkan koordinasi dengan penyidik, dalam rangka pengusutan kasus tersebut, penyidik dari Bareskrim juga akan turun ke Kerinci. “Kapan jadwalnya, itu belum disampaikan kepada kita,” katanya.

Dia menambahkan, dalam pengusutannya nanti, itu akan dimulai dari Pemkot Sungaipenuh, karena terlapor diangkat menjadi PNS di Pemkot Sungaipenuh, tepatnya saat posisi Sekda Kota Sungaipenuh dijabat oleh Arfensa Salam, kakak ipar Wilmen.

“Saat itu posisi Sekda dijabat oleh Arfensa Salam. Disitulah awal pintu masuk dokumen yang diduga dipalsukan, diloloskan untuk kepentingan terlapor sebagai PNS,” ungkapnya.

Untuk diketahui, laporan kasus Wilmen dilaporkan LSM Geransi ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Dalam laporan, Wilmen yang notabene adik kandung Bupati Kerinci itu, diduga telah melakukan pemalsuan data dan dokumen pribadi, sebagai jalan untuk diangkat menjadi PNS.

Indikasinya, dengan mengubah tahun kelahiran menjadi lebih muda, sehingga dokumen pribadi mulai dari Kartu Keluarga hingga ijazah sekolah diduga kuat ikut diubah.

“Hal ini tentu tidak dibenarkan dalam aturan dan UU, dan jika terbukti yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana atas perbuatan pemalsuan dokumen,” tegas Arya. (nun/kn)

Berita Terkait

Bupati Adirozal Sambut Gubernur Al Haris Safari Ramadhan di Siulak Kecil Hilir
Gerak Cepat,Pj Bupati Kerinci Instruksikan Ariadi Korban Setrum Dirawat di DKT Sungaipenuh
Terus Menelan Korban,Jalan Nasional Seleman-Sanggaran Agung Minta Diperbaiki
Pemkab Kerinci Safari Ramadhan Ke Lindung Jaya

Berita Terkait

Minggu, 4 April 2021 - 10:47 WIB

Pilkades Serentak 2021, Ketua DPD KNPI Kerinci Imbau Masyarakat Tak Golput

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:31 WIB

Bupati Monadi Safari Ramadhan Di Mukai Hilir,Serahkan Bantuan CSR

Jumat, 29 Januari 2021 - 10:00 WIB

Tetap Jaga Kebugaran, Wabup dan Pj Sekda Kerinci Olahraga Bersama Forkopimda di Hall Sebukar

Kamis, 9 Februari 2023 - 13:31 WIB

HPN 2023, Forwari Gelar Ngobrol Pintar Jurnalistik dan Bhakti Sosial

Berita Terbaru

Bupati Kerinci Monadi Saat Renungan Suci di TMP Semumu

Advetorial

Bupati Monadi Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Semumu

Minggu, 17 Agu 2025 - 12:59 WIB