Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Wilmen Terus Berlanjut, Arya: Mabes Polri Tetapkan 3 Alat Bukti

Penulis : Redaksi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:48 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID, KERINCI – Laporan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Wilmen, adik kandung Bupati Kerinci masih terus bergulir di Bareskrim Mabes Polri. Perkembangan terbaru, pihak penyidik telah menetapkan 3 alat bukti yang berkaitan dengan laporan.

Hal ini disampaikan oleh pelapor, Ketua Umum LSM Geransi, Arya Candra. Menurut dia, dalam laporan tersebut pihaknya menyerahkan sebanyak 16 item alat bukti.

“Dari 16 alat bukti yang kita serahkan, 3 diantaranya ditetapkan penyidik sebagai alat bukti,” terangnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/8) sore.

Dikatakannya, dengan ditetapkannya 3 alat bukti tersebut, pengusutan kasus tersebut dipastikan akan terus berlanjut.

“Ini membuktikan bahwa kasus tersebut masih terus berlanjut. Selaku pelapor, kita siap jika diperlukan untuk pengusutan kasus tersebut,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga meminta kepastian data dan alat bukti dengan mengkonfirmasi ke sekolah-sekolah tempat terlapor (Wilmen) menempuh pendidikan.

“Selain surat penyidik, kita juga sudah menyiapakan untuk menyurati pihak sekolah. Jika pihak sekolah tidak menjawab, kita hanya melaporkan perkembangannya kepada penyidik, untuk ditindak lanjuti lebih lanjut oleh penyidik,” terangnya.

Disamping itu, kata dia, berdasarkan koordinasi dengan penyidik, dalam rangka pengusutan kasus tersebut, penyidik dari Bareskrim juga akan turun ke Kerinci. “Kapan jadwalnya, itu belum disampaikan kepada kita,” katanya.

Dia menambahkan, dalam pengusutannya nanti, itu akan dimulai dari Pemkot Sungaipenuh, karena terlapor diangkat menjadi PNS di Pemkot Sungaipenuh, tepatnya saat posisi Sekda Kota Sungaipenuh dijabat oleh Arfensa Salam, kakak ipar Wilmen.

“Saat itu posisi Sekda dijabat oleh Arfensa Salam. Disitulah awal pintu masuk dokumen yang diduga dipalsukan, diloloskan untuk kepentingan terlapor sebagai PNS,” ungkapnya.

Untuk diketahui, laporan kasus Wilmen dilaporkan LSM Geransi ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Dalam laporan, Wilmen yang notabene adik kandung Bupati Kerinci itu, diduga telah melakukan pemalsuan data dan dokumen pribadi, sebagai jalan untuk diangkat menjadi PNS.

Indikasinya, dengan mengubah tahun kelahiran menjadi lebih muda, sehingga dokumen pribadi mulai dari Kartu Keluarga hingga ijazah sekolah diduga kuat ikut diubah.

“Hal ini tentu tidak dibenarkan dalam aturan dan UU, dan jika terbukti yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana atas perbuatan pemalsuan dokumen,” tegas Arya. (nun/kn)

Berita Terkait

Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Langgar Etik Kasus Kematian Driver Ojol
Luar Biasa… Selama Tahun 2020, 5 Putra Terbaik Desa Sebukar Raih Gelar Doktor
Selamat… Peringatan HUT ke 10 dan Pengukuhan Pengurus Forwari 2022-2024 Sukses Digelar
Lapor ke Bawaslu. Pengacara : Penghadangan Kampanye Fikar – Yos di Koto Baru Terencana dan Terstruktur

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Pj Bupati asraf Resmikan Gedung Seni dan Olahrag Karang Taruna Desa Pendung Tengah

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:05 WIB

Geger, Sesosok Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Pinggir Air Debai

Selasa, 1 Maret 2022 - 11:56 WIB

Siap Siap Satlantas Polres Kerinci Akan Tertibkan Dump Truck Pengangkut Material PLTA

Sabtu, 27 September 2025 - 16:33 WIB

Polresta Jambi Gagalkan Aksi Pemuda Bersenjata Tajam

Berita Terbaru