Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Wilmen Terus Berlanjut, Arya: Mabes Polri Tetapkan 3 Alat Bukti

Penulis : Redaksi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:48 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID, KERINCI – Laporan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Wilmen, adik kandung Bupati Kerinci masih terus bergulir di Bareskrim Mabes Polri. Perkembangan terbaru, pihak penyidik telah menetapkan 3 alat bukti yang berkaitan dengan laporan.

Hal ini disampaikan oleh pelapor, Ketua Umum LSM Geransi, Arya Candra. Menurut dia, dalam laporan tersebut pihaknya menyerahkan sebanyak 16 item alat bukti.

“Dari 16 alat bukti yang kita serahkan, 3 diantaranya ditetapkan penyidik sebagai alat bukti,” terangnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/8) sore.

Dikatakannya, dengan ditetapkannya 3 alat bukti tersebut, pengusutan kasus tersebut dipastikan akan terus berlanjut.

“Ini membuktikan bahwa kasus tersebut masih terus berlanjut. Selaku pelapor, kita siap jika diperlukan untuk pengusutan kasus tersebut,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga meminta kepastian data dan alat bukti dengan mengkonfirmasi ke sekolah-sekolah tempat terlapor (Wilmen) menempuh pendidikan.

“Selain surat penyidik, kita juga sudah menyiapakan untuk menyurati pihak sekolah. Jika pihak sekolah tidak menjawab, kita hanya melaporkan perkembangannya kepada penyidik, untuk ditindak lanjuti lebih lanjut oleh penyidik,” terangnya.

Disamping itu, kata dia, berdasarkan koordinasi dengan penyidik, dalam rangka pengusutan kasus tersebut, penyidik dari Bareskrim juga akan turun ke Kerinci. “Kapan jadwalnya, itu belum disampaikan kepada kita,” katanya.

Dia menambahkan, dalam pengusutannya nanti, itu akan dimulai dari Pemkot Sungaipenuh, karena terlapor diangkat menjadi PNS di Pemkot Sungaipenuh, tepatnya saat posisi Sekda Kota Sungaipenuh dijabat oleh Arfensa Salam, kakak ipar Wilmen.

“Saat itu posisi Sekda dijabat oleh Arfensa Salam. Disitulah awal pintu masuk dokumen yang diduga dipalsukan, diloloskan untuk kepentingan terlapor sebagai PNS,” ungkapnya.

Untuk diketahui, laporan kasus Wilmen dilaporkan LSM Geransi ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Dalam laporan, Wilmen yang notabene adik kandung Bupati Kerinci itu, diduga telah melakukan pemalsuan data dan dokumen pribadi, sebagai jalan untuk diangkat menjadi PNS.

Indikasinya, dengan mengubah tahun kelahiran menjadi lebih muda, sehingga dokumen pribadi mulai dari Kartu Keluarga hingga ijazah sekolah diduga kuat ikut diubah.

“Hal ini tentu tidak dibenarkan dalam aturan dan UU, dan jika terbukti yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana atas perbuatan pemalsuan dokumen,” tegas Arya. (nun/kn)

Berita Terkait

Pj Bupati Asraf Santuni Keluarga PMI Yang Meninggal di Malaysia
Warga Sempat Dengar Suara Gemuruh, Kondisi Gunung Kerinci Kini Kembali Normal
Tebar Baliho Pakai Nomor Urut, Bacaleg Ini Dinilai Melanggar dan Curi Star Kampanye
Rendahya Capaian Vaksin di Kerinci Kapolda dan Wakil Gubernur Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:16 WIB

Wabup Kerinci Murison Rakor Penanganan Karhutla Bersama Menteri LHK di Jambi

Jumat, 2 September 2022 - 18:45 WIB

Bupati Adirozal Buka Kapolres Cup Menembak

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:10 WIB

Bupati Monadi dan Wabup Morison Menginap Lagi di Desa Sungai Kuning, Perkuat Hubungan dengan Warga

Rabu, 12 April 2023 - 20:07 WIB

Dinsos Kerinci Salurkan Sembako untuk Lansia di Dua Desa Kecamatan AHT

Berita Terbaru

Walikota Sungai Penuh Meresmikan Pengoperasian TPST RKE,Rabu 01/10/2025

Daerah

TPST RKE Resmi Beroperasi

Rabu, 1 Okt 2025 - 18:09 WIB