JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menelusuri jejak harta Mohammad Riza Chalid (MRC) dengan menyita aset mewah milik anaknya, Kanesa Ilona Riza, di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyidik menemukan tanah seluas 557 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung. Aset yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1635 itu diduga kuat berasal dari hasil kejahatan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Riza Chalid.
“Tim Satgassus P3TPK Jampidsus menyita aset tersebut sebagai bagian dari penelusuran aliran dana hasil kejahatan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta KKKS periode 2012–2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (18/10/2025).
Kejagung berencana menjadikan aset itu sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang berkaitan langsung dengan praktik korupsi di sektor migas.
Baca Juga : Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi Rp13,25 Triliun: “Cukup untuk Bangun 8.000 Sekolah
Selain rumah di Jaksel, penyidik juga mengamankan sejumlah kendaraan mewah yang diduga terkait Riza Chalid. Pada 14 Agustus 2025, penyidik menyita empat mobil, yakni BMW 528 putih, Toyota Rush, serta dua Mitsubishi Pajero Sport tipe 2.4 Dakar. Beberapa kendaraan ditemukan di wilayah Bekasi.
Tak berhenti di situ, pada 5 Agustus 2025, penyidik juga menemukan lima mobil lain milik Riza, antara lain Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes-Benz.
Riza Chalid sendiri telah berstatus tersangka sejak 11 Juli 2025. Namun, ia menghilang dan tiga kali menolak hadir dalam panggilan pemeriksaan, hingga akhirnya Kejagung menetapkannya sebagai buronan pada 19 Agustus 2025 dan mengajukan red notice ke Interpol.
Kejagung menegaskan, penyitaan aset anak Riza Chalid menjadi langkah penting untuk menelusuri seluruh jaringan dan aliran dana dalam skandal korupsi migas yang terjadi lebih dari satu dekade terakhir.(lie)


















