SUNGAI PENUH – Pasangan Alfin – Azhar dapat dipastikan akan segera dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh priode 2025 -2030 setelah adanya keputusan MK Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Sungai Penuh,Selasa malam (4/2/205.)
Dimana Makamah Konstitusi menolak permohonan pasangan Ahamadi Zubir – Fery Satria dan mengabulkan semua permohonan Pasangan Alfin – Azhar dan pihak terkait yang dibacakan Hakim Arsul Sani dalam sidang.
Dengan keluarnya keputusan tersebut DPRD Kota Sungai Penuh akan segera memparipurnakan pengesahan dan pengangkatan Alfin – Azhar setelah adanya keputusan KPU.
“Dengan putusan Makamah Konstitus malam ini, memastikan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan tgl 20 feb 25. DPRD hanya menunggu hasil putusan KPU kota sungai penuh, dan dilanjutan ke tahapan selanjutkan yaitu paripurna pengesahan pengangkatan.”jelas Ketua DPRD Hutri Randa.
Randa juga berharap dengan putusan Makamah Konstitusi kondisi kota sungai penuh tetap dalam keadaan kondusif menjelang transisi kepimpinan.(lie)