JAKARTA – Komisi Digital (Komdigi) menegaskan wacana pembelian ponsel bekas dengan sistem balik nama masih dalam tahap kajian. Isu ini ramai di media sosial dan memicu spekulasi luas di kalangan pengguna.
Baca Juga : Deretan Megaproyek UEA yang Siap Ubah Wajah Masa Depan
Komdigi menjelaskan bahwa layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak sama dengan sistem balik nama kendaraan bermotor.
“Wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukan aturan balik nama seperti kendaraan bermotor,” kata Komdigi dalam klarifikasinya, Minggu (5/10).
Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Wayan Toni menegaskan pemerintah tidak berencana mewajibkan setiap ponsel memiliki bukti kepemilikan seperti BPKB.
“perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. hal ini bersifat sukarela bagi yang ingin perlindungan tambahan jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan.
Wayan menambahkan, pemerintah masih menilai aspek keamanan data, regulasi teknis, dan perlindungan konsumen sebelum mengambil keputusan.
Komdigi menegaskan perlunya verifikasi dan validasi data ketat agar kebijakan ini tidak membuka celah bagi legalisasi ponsel curian atau pemalsuan identitas.
Baca Juga : Sejumlah Swasta Batalkan Pembelian BBM Pertamina karena Kandungan Etanol
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan jadwal maupun mekanisme pelaksanaan. Komdigi tetap membuka ruang masukan dari masyarakat, operator seluler, dan pelaku industri sebelum memutuskan langkah berikutnya.