KORIDORNEWS.ID KERINCI – Komisi Informasi Provinsi Jambi melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi kepada badan publik se Provinsi Jambi tahun 2021.
Ini dilakukan untuk mengetahui kepatuhan pelaksanaan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik berbasis aplikasi/website (e-monev).
Monev keterbukaan informasi badan publik se-provinsi Jambi tahun 2021 dimulai tanggal 28 September sampai dengan 21 Oktober 2021 yang meliputi tahap registrasi dan pengisian kuesioner secara online pada alamat web e-monev.jambiprov.go.id.
Badan Publik peserta monev dibagi dalam 4 (empat) kategori yaitu:
1. Perangkat Daerah Provinsi Jambi (35 Badan Publik)
2. PPID Utama Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi (11 Badan Publik)
3. Badan Usaha Milik Daerah se-Provinsi Jambi (16 Badan Publik)
4. Lembaga Pendidikan (SMA Negeri dan SMK Negeri) se-Provinsi Jambi (240 Badan Publik)
Kepala Bidang Informasi dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Syabrianto mengatakan pada pelaksanaannya tidak semua Badan Publik yang sudah terdaftar dapat mengikuti monev secara elektronik melalui website dikarenakan beberapa hal antara lain koneksi internet yang tidak lancar dan tidak turut sertanya dalam sosialisasi (15 September 2021),
” untuk itu dilakukan visitasi ke Badan Publik guna pengambilan kuesioner secara offline (yang sudah dikirim) sekaligus penilaian tahap akhir dalam bentuk presentasi Badan Publik atas Layanan Keterbukaan Informasi pada Badan Publik yang bersangkutan yang dijadwalkan sampai dengan tanggal 9 Desember 2021″ Tutur Syabrianto.
Informasi fiinal dari kegiatan ini adalah Penganugerahan Badan Publik atas peringkat nilai Keterbukaan Informasi yang pelaksanaannya akan diputuskan pada Pleno Tim Monev tanggal 10 Desember 2021.(adv/lie)