JAKARTA – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan peningkatan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan rincian berdasarkan jenjang jabatan masing-masing. Usulan ini dinilai penting untuk memberikan ruang pengembangan karier serta mengoptimalkan keahlian para ASN.
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa perpanjangan usia pensiun diharapkan dapat mempertahankan SDM unggul yang masih produktif dan berpengalaman. Hal ini ia sampaikan dalam keterangan pers pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai batas usia pensiun (BUP) 63 tahun,” jelas Zudan.
Lebih lanjut, untuk JPT Pratama atau eselon II diusulkan BUP 62 tahun, sementara untuk pejabat eselon III dan IV menjadi 60 tahun. Adapun untuk Jabatan Fungsional Utama, batas usia pensiun diusulkan mencapai 70 tahun.
Zudan menyebutkan bahwa usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Dengan perubahan ini, Korpri berharap akan ada kesinambungan kepemimpinan dan efisiensi dalam pelayanan publik, mengingat banyak ASN yang masih memiliki kemampuan dan kontribusi besar meski telah mendekati usia pensiun.