JAWA TIMUR – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila di media sosial Facebook. Seorang pria berinisial IDGAMU (44), warga Denpasar, Bali, ditangkap atas dugaan menjadi admin grup Facebook bernama “Cinta Sedarah” yang kemudian diubah namanya menjadi “Suka Duka”.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai unggahan tak senonoh di dalam grup tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan tersangka di Bali dan menyita sebuah ponsel sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, grup ini diketahui telah aktif sejak tahun 2022 dan memiliki lebih dari 32 ribu anggota. Konten yang dibagikan di dalamnya mengandung unsur pornografi dan melanggar norma sosial serta hukum yang berlaku.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk hal-hal yang merusak moral masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” ungkap Kombes Pol. Erdi dalam konferensi pers, Sabtu (24/5).