Mendagri Jamin RUU Cipta Kerja Permudah Prosedur Izin Usaha di Daerah

Penulis : Redaksi
Rabu, 7 Oktober 2020 - 12:58 WIB
Penulis : Redaksi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjamin bahwa RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR akan mempermudah masyarakat untuk membangun usaha di daerah. Dia menjelaskan kewenangan membuka usaha tetap pada daerah, namun jenis dan prosedurnya akan disederhanakan.

“Kita tahu bahwa dalam beberapa banyak permasalahan di daerah diantaranya, kesulitan masyarakat untuk mendapatkan izin untuk berusaha di daerah,” ujar Tito dalam konferensi pers RUU Cipta Kerja melalui Youtube Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).

Tito melihat selama ini banyak masyarakat dan anak muda yang ingin membuka usaha di daerah. Sayangnya, keinginan mereka terhambat karena perizinan membangun usaha di daerah terlalu rumit dan sangat berbelit-belit.

Bahkan, untuk mendapatkan izin usaha kecil, masyarakat di daerah harus menunggu hingga berbulan-bulan lamanya lantaran prosedur yang panjang. Hal ini jauh berbeda dengan kondisi di negara-negara lainnya.

“Bayangkan di New Zaeland hitungan jam untuk berizin, di Singapura hitungannya hari,” katanya.

“Kita kadang-kadang kasihan masyarakat kita untuk buka warung, buka minimarket, buka restoran untuk usaha dan keluarganya mereka kadang-kadang seminggu seminggu, sebulan, bahkan ada yang sampai berbulan-bulan,” sambung Tito.

Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, dia menyebut prosedur yang panjang itu akan dipangkas sehinhga masyarakat di daerah mudah membangun usaha. Untuk itu, Tito mengatakan pihaknya akan membuat aturan untuk menginventarisasi jenis-jenis usaha yang disederhanakan serta prosedurnya.

Berita Terkait

Mojokerto Jadi Kota Terpanas di Dunia,Ini Penyebabnya…
Curhat ke Menkeu Purbaya Pemotongan TKD,Gubernur Pusing Bayar Gaji PPPK
Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah hingga 15 Januari 2026
BPOM dan BPJPH Temukan 9 Produk Mengandung Babi Ini daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 10:30 WIB

Tarif Listrik per 1 April 2025 Naik?Ini Rinciannya untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

Rabu, 12 November 2025 - 20:02 WIB

Presiden Prabowo: Indonesia dan Australia Harus Jadi Tetangga yang Saling Menguatkan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

Senin, 17 November 2025 - 20:00 WIB

DPR Susun UU Lindungi Pekerja GIG, dari Youtuber hingga Ojol

Berita Terbaru