MK Ketok Palu! Polisi Aktif Dilarang Pegang Jabatan Sipil, Kursi Para Jenderal Terancam Goyang

Penulis : Redaksi
Kamis, 13 November 2025 - 18:00 WIB

Foto : Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Sumber : tribunnews.com)

Foto : Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Sumber : tribunnews.com)

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggebrak lewat putusan barunya. Lembaga itu menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil, kecuali mereka sudah mundur atau pensiun dari institusi kepolisian.

Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama MK, Kamis (13/11/2025). Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian. Ia menilai frasa itu menimbulkan kekaburan hukum dan memberi ruang bagi polisi aktif untuk menguasai posisi sipil tanpa batasan jelas.

“Ketentuan itu menimbulkan multitafsir dan bisa menabrak prinsip profesionalitas Polri,” tegas Ridwan di depan sidang.

Putusan ini memotong kewenangan Kapolri yang selama ini bisa menugaskan polisi aktif ke jabatan sipil strategis. Dampaknya, banyak posisi penting yang sebelumnya diisi perwira aktif kini berada di ujung tanduk.

Beberapa jabatan yang terancam antara lain Ketua KPK, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT, hingga Sekjen di sejumlah kementerian. Mereka kini harus memilih: tetap di jabatan sipil dengan mundur dari Polri, atau kembali ke institusi kepolisian.

Keputusan MK ini menjadi langkah besar menegakkan batas tegas antara ranah sipil dan kepolisian. Banyak pihak menilai langkah MK akan memperkuat netralitas lembaga sipil dari pengaruh aparat berseragam.(tim)

Berita Terkait

Bahlil Akui Sering Ditegur Prabowo: “Tegur Sayang, Tegur Perintah
Kemenkumham RI Salurkan 46 Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak Covid-19
HUT Demokrat ke 20, DPC Demokrat Sungaipenuh Akan Gelar Vaksinasi Massal
Tujuh Sandera Israel Bebas, Trump Menuju Israel Saksikan Pertukaran Tahanan

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara ke PT Timah

Rabu, 17 September 2025 - 13:36 WIB

Kesulitan Pasokan, SPBU Shell Batasi Layanan dan Rumahkan Pegawai

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi Rp13,25 Triliun: “Cukup untuk Bangun 8.000 Sekolah

Minggu, 11 Oktober 2020 - 15:52 WIB

Nah… Wakil Rektor Unja Umumkan Dirinya Positif Covid-19

Berita Terbaru

Daftar kode redeem Genshin Impact hari ini 8 Januari 2026 terbaru

Teknologi

Update Game! Ini Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini

Kamis, 8 Jan 2026 - 14:47 WIB

Kode Redeem PUBG Mobile Januari 2026 Terbaru

Teknologi

Gratis! Kode Redeem PUBG Mobile Januari 2026 Masih Aktif

Kamis, 8 Jan 2026 - 08:03 WIB