MK Ketok Palu! Polisi Aktif Dilarang Pegang Jabatan Sipil, Kursi Para Jenderal Terancam Goyang

Penulis : Redaksi
Kamis, 13 November 2025 - 18:00 WIB

Foto : Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Sumber : tribunnews.com)

Foto : Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Sumber : tribunnews.com)

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggebrak lewat putusan barunya. Lembaga itu menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil, kecuali mereka sudah mundur atau pensiun dari institusi kepolisian.

Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama MK, Kamis (13/11/2025). Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian. Ia menilai frasa itu menimbulkan kekaburan hukum dan memberi ruang bagi polisi aktif untuk menguasai posisi sipil tanpa batasan jelas.

“Ketentuan itu menimbulkan multitafsir dan bisa menabrak prinsip profesionalitas Polri,” tegas Ridwan di depan sidang.

Putusan ini memotong kewenangan Kapolri yang selama ini bisa menugaskan polisi aktif ke jabatan sipil strategis. Dampaknya, banyak posisi penting yang sebelumnya diisi perwira aktif kini berada di ujung tanduk.

Beberapa jabatan yang terancam antara lain Ketua KPK, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT, hingga Sekjen di sejumlah kementerian. Mereka kini harus memilih: tetap di jabatan sipil dengan mundur dari Polri, atau kembali ke institusi kepolisian.

Keputusan MK ini menjadi langkah besar menegakkan batas tegas antara ranah sipil dan kepolisian. Banyak pihak menilai langkah MK akan memperkuat netralitas lembaga sipil dari pengaruh aparat berseragam.(tim)

Berita Terkait

Menteri Sekretaris Negara Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2025 di Istana Negara
Kepala Daerah Dari PDIP di Minta Tidak Ikut Retret di Magelang
Prabowo Bertemu Trump Tegaskan Komitmen Akhiri Perang Gaza
Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Usai Santap Menu MBG, Dinas Pendidikan Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:35 WIB

Wujudkan Pelayanan Kelas Dunia, Kemenkumham Gelar Pameran Pelayanan Publik

Selasa, 8 April 2025 - 09:44 WIB

Penyesuaian Ijazah Bagi PPPK,Simak Ketentuanya dan Syarat yang ditetap BKN

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Fernando Emas Soroti Hilirisasi 1 Tahun Prabowo-Gibran: “Kalau Bahlil Gak Mampu, Ganti Saja”

Minggu, 25 Juli 2021 - 01:43 WIB

Keren… Lewat Webinar, Panitera MA Launching Buku JTdZN

Berita Terbaru

Foto : Air Rebusan Kulit Manis (Sumber : Freepik)

Kesehatan

13 Manfaat Air Rebusan Kayu Manis untuk Kesehatan Tubuh

Rabu, 19 Nov 2025 - 14:00 WIB