MK Ketok Palu! Polisi Aktif Dilarang Pegang Jabatan Sipil, Kursi Para Jenderal Terancam Goyang

Penulis : Redaksi
Kamis, 13 November 2025 - 18:00 WIB

Foto : Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Sumber : tribunnews.com)

Foto : Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Sumber : tribunnews.com)

Penulis : Redaksi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggebrak lewat putusan barunya. Lembaga itu menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil, kecuali mereka sudah mundur atau pensiun dari institusi kepolisian.

Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama MK, Kamis (13/11/2025). Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian. Ia menilai frasa itu menimbulkan kekaburan hukum dan memberi ruang bagi polisi aktif untuk menguasai posisi sipil tanpa batasan jelas.

“Ketentuan itu menimbulkan multitafsir dan bisa menabrak prinsip profesionalitas Polri,” tegas Ridwan di depan sidang.

Putusan ini memotong kewenangan Kapolri yang selama ini bisa menugaskan polisi aktif ke jabatan sipil strategis. Dampaknya, banyak posisi penting yang sebelumnya diisi perwira aktif kini berada di ujung tanduk.

Beberapa jabatan yang terancam antara lain Ketua KPK, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT, hingga Sekjen di sejumlah kementerian. Mereka kini harus memilih: tetap di jabatan sipil dengan mundur dari Polri, atau kembali ke institusi kepolisian.

Keputusan MK ini menjadi langkah besar menegakkan batas tegas antara ranah sipil dan kepolisian. Banyak pihak menilai langkah MK akan memperkuat netralitas lembaga sipil dari pengaruh aparat berseragam.(tim)

Berita Terkait

Heboh Bakso Babi di Kasihan Bantul, Ini Faktanya
Presiden Prabowo Rapat Dengan Kabinet Bahas MBG dan Ketahanan Pangan
Fernando Emas Soroti Hilirisasi 1 Tahun Prabowo-Gibran: “Kalau Bahlil Gak Mampu, Ganti Saja”
Semburan Gas di Rungkut Tengah Surabaya Terungkap, Akibat Kebocoran Pipa PGN

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:18 WIB

Merinding!Petugas Damkar Evakuasi Puluhan Ular dari Gorong Gorong

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026

Kamis, 30 Oktober 2025 - 04:00 WIB

Jokowi : Whoosh Bukan Cari Untung, Purbaya Bongkar Misi Sebenarnya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:43 WIB

Resmi Libur Lebaran di Perpanjang,Ini Kata Menteri Agama Nasrudin Umar

Berita Terbaru