MERANGIN– Tak mau kecolongan! Bupati Merangin, H. M. Syukur, mengambil langkah tegas untuk memastikan mobil dinas tidak disalahgunakan sebagai kendaraan pribadi. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mewajibkan pemasangan stiker resmi Pemkab Merangin di seluruh kendaraan dinas.
Dalam acara penertiban kendaraan dinas yang digelar Rabu (25/3) di depan Kantor Dinas Kominfo Merangin, Bupati menegaskan bahwa mobil dinas bukan untuk mengangkut sawit, kentang, atau minyak, melainkan hanya untuk kepentingan pekerjaan. Namun, dalam kondisi darurat seperti membantu warga sakit atau kecelakaan, penggunaannya masih diperbolehkan.
“Jangan mentang-mentang ini mobil pemerintah lalu dipakai sesuka hati! Gunakan hanya untuk tugas kedinasan, bukan urusan pribadi,” tegas Bupati dengan nada serius.
Tak hanya stiker, ada empat aturan penting yang wajib dipatuhi para pejabat pengguna mobil dinas:
Mobil dinas wajib dirawat dan dijaga kebersihannya.
Pejabat yang sudah pensiun harus mengembalikan kendaraan dinas.
Kendaraan yang tidak aktif harus diserahkan ke Bagian Aset Pemkab Merangin.
Wakil Bupati H. A. Khafid Moein juga mengingatkan agar plat nomor kendaraan dinas ditertibkan sesuai aturan, mengikuti urutan resmi dari BH 1 F dan seterusnya.
Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri, mengungkapkan bahwa dari 167 unit mobil dinas yang aktif, baru 102 unit yang hadir dalam penertiban, sementara 65 unit lainnya masih belum terdata.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Merangin ingin memastikan mobil dinas tidak lagi disalahgunakan. Tidak ada lagi alasan bagi pejabat untuk memakai kendaraan negara untuk kepentingan pribadi. Pengawasan diperketat, tak ada ruang untuk pelanggaran!(lie)