Modusnya Sama, Penghadangan Kampanye Fikar-Yos di Koto Lebu dan 3 Koto Pesisir Juga Dilaporkan ke Banwaslu

Penulis : Redaksi
Minggu, 15 November 2020 - 10:37 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID, SUNGAIPENUH – Penghadangan dan pengacauan kampanye paslon walikota dan wakil walikota nomor urut 2, Fikar Azami – Yos Adrino oleh pendukung paslon nomor urut 1 Ahmadi Zubir – Alvia Santoni dilakukan dengan terencana dan terstruktur semakin terang.

Selain melaporkan kejadian penghadangan dan pengacauan kampanye Fikar Azami – Yos Adrino di Koto Baru, penasehat hukum Fikar Azami – Yos Adrino juga telah melaporkan penghadangan di Koto Lebu, Karya Bakti kecamatan Pondok Tinggi dan penghadangan kampanye di Koto Bento, Koto Lolo dan Koto Tengah kecamatan Pesisir Bukit.

“Untuk penghadangan dan pengacauan kampanye Fikar – Yos di Koto Lebu dan Karya Bakti sudah dilaporkan 11 November 2020. Ini bukti laporan kita,” ujar Victorius Gulo, SH.MH

“Untuk kejadian penghadangan dan pengacauan kampanye Fikar – Yos di Pesisir Bukit juga sudah kita laporkan,” ujar Victor

“Berdasarkan kronologis kejadian di Koto Lebu dan Karya Bakti Pondok Tinggi, Koto Bento dan Koto Baru itu mirip dan sudah terencana dan terstruktur,” ujarnya

“Kejadiannya bermula dari adanya surat pernyataan oknum adat yang menyurati kepada Polres Kerinci untuk tidak mengeliarkan STTP paslon Fikar – Yos, kemudian adanya pernyataan sikap dari beberapa orang menolak dengan menggunakan spanduk pada malam sehari sebelum kampanye yang ditayangkan di media sosial,” ujarnya

“Pada saat berlangsung kampanye, kejadian penghadangan itu benar – benar terjadi,” ujarnya

Dalam pengaduan ke Bawaslu Kota Sungaipenuh, dia mengatakan telah melengkapi bukti vidio pernyataan oknum adat yang mengaku dari Pesisir Bukit, vidio pernyataan menolak dan meminta tidak diterbitkannya STTP dengan alasan keamanan. Sedangkan, di Koto Lebu dan Karya Bakti kita juga melengkapi dengan vidio, surat adat yang di peroleh.

“Untuk alat bukti kita sudah sampaikan alat vidio serta buktinlainnya dan saksi – saksi atas penghadangan itu. Termasuk juga STTP atau izin kampanye paslon Fikar Azami – Yos Adrino,” ujarnya

Atas kejadian penghadangan dan pengacauan kampanye Fikar Azami dan Yos Adrino, kata dia, telah melanggar undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah Pasal 187 ayat 4. (*/bbm)

Berita Terkait

Desa Ulu Air Kembali Salurkan BLT DD Tahap III
Halal Bihalal Pemkot Sungai Penuh Bersama Gubernur Jambi
Fadli Zon: Kepentingan Pemerintah Dominan di UU Ciptaker
Wako Ahmadi Pimpin Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-

Berita Terkait

Sabtu, 28 November 2020 - 01:42 WIB

Konsep Perubahan AZAS Tak Jelas, Inisiator dan Anggota Tim Garuda 13 Berbelok Dukung Fikar-Yos

Kamis, 3 Desember 2020 - 14:31 WIB

Karnaini: Tetap Fokus, Jangan Hiraukan Ujaran Kebencian, di Rawang Kini Banyak yang Ingin Bergabung ke Fikar-Yos

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:29 WIB

DPRD dan Pemkot Sungaipenuh Sepakati KUA PPAS 2024

Jumat, 4 April 2025 - 05:30 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Sambut Kunjungan Menko Yusril Ihza Mahendra

Berita Terbaru

Bupati Kerinci Monadi Saat Renungan Suci di TMP Semumu

Advetorial

Bupati Monadi Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Semumu

Minggu, 17 Agu 2025 - 12:59 WIB