Modusnya Sama, Penghadangan Kampanye Fikar-Yos di Koto Lebu dan 3 Koto Pesisir Juga Dilaporkan ke Banwaslu

Penulis : Redaksi
Minggu, 15 November 2020 - 10:37 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID, SUNGAIPENUH – Penghadangan dan pengacauan kampanye paslon walikota dan wakil walikota nomor urut 2, Fikar Azami – Yos Adrino oleh pendukung paslon nomor urut 1 Ahmadi Zubir – Alvia Santoni dilakukan dengan terencana dan terstruktur semakin terang.

Selain melaporkan kejadian penghadangan dan pengacauan kampanye Fikar Azami – Yos Adrino di Koto Baru, penasehat hukum Fikar Azami – Yos Adrino juga telah melaporkan penghadangan di Koto Lebu, Karya Bakti kecamatan Pondok Tinggi dan penghadangan kampanye di Koto Bento, Koto Lolo dan Koto Tengah kecamatan Pesisir Bukit.

“Untuk penghadangan dan pengacauan kampanye Fikar – Yos di Koto Lebu dan Karya Bakti sudah dilaporkan 11 November 2020. Ini bukti laporan kita,” ujar Victorius Gulo, SH.MH

“Untuk kejadian penghadangan dan pengacauan kampanye Fikar – Yos di Pesisir Bukit juga sudah kita laporkan,” ujar Victor

“Berdasarkan kronologis kejadian di Koto Lebu dan Karya Bakti Pondok Tinggi, Koto Bento dan Koto Baru itu mirip dan sudah terencana dan terstruktur,” ujarnya

“Kejadiannya bermula dari adanya surat pernyataan oknum adat yang menyurati kepada Polres Kerinci untuk tidak mengeliarkan STTP paslon Fikar – Yos, kemudian adanya pernyataan sikap dari beberapa orang menolak dengan menggunakan spanduk pada malam sehari sebelum kampanye yang ditayangkan di media sosial,” ujarnya

“Pada saat berlangsung kampanye, kejadian penghadangan itu benar – benar terjadi,” ujarnya

Dalam pengaduan ke Bawaslu Kota Sungaipenuh, dia mengatakan telah melengkapi bukti vidio pernyataan oknum adat yang mengaku dari Pesisir Bukit, vidio pernyataan menolak dan meminta tidak diterbitkannya STTP dengan alasan keamanan. Sedangkan, di Koto Lebu dan Karya Bakti kita juga melengkapi dengan vidio, surat adat yang di peroleh.

“Untuk alat bukti kita sudah sampaikan alat vidio serta buktinlainnya dan saksi – saksi atas penghadangan itu. Termasuk juga STTP atau izin kampanye paslon Fikar Azami – Yos Adrino,” ujarnya

Atas kejadian penghadangan dan pengacauan kampanye Fikar Azami dan Yos Adrino, kata dia, telah melanggar undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah Pasal 187 ayat 4. (*/bbm)

Berita Terkait

Pelaku Perbuatan Tak Senonoh terhadap Anak di Desa Karya Bakti Ditangkap Polisi
Fikar Azami Instruksikan Fraksi Demokrat Terima Kedatangan Aksi Mahasiswa Terkait UU Cipta Kerja
Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2021,Sungaipenuh Kembali Raih WTP.
Zamhuri Resmi Dilantik Menjadi Komisioner Bawaslu Kerinci,Gantikan Taufik Harun

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Siswa SMP di Grobogan Tewas Setelah Dibully, Polisi Telusuri Pelaku

Selasa, 11 Januari 2022 - 20:04 WIB

Travel Gunung Kerinci Adu Kambing Dengan Toyota Ayla Di Bangko

Senin, 15 September 2025 - 17:15 WIB

Monadi – Alfin Kompak Sambangi Polres Kerinci, Pantau Pemberkasan SKCK PPPK

Kamis, 26 November 2020 - 08:07 WIB

Warga Kecewa, Mati-matian Mendukung, Malah RPT Tidak Masuk dalam Visi Misi Ahmadi-Antos

Berita Terbaru

Daftar kode redeem Genshin Impact hari ini 8 Januari 2026 terbaru

Teknologi

Update Game! Ini Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini

Kamis, 8 Jan 2026 - 14:47 WIB