Nah.. Ternyata Ahmadi Zubir Mantan Terpidana, Ini Kasusnya

Penulis : Redaksi
Minggu, 18 Oktober 2020 - 00:14 WIB

Penulis : Redaksi

KORIDORNEWS.ID, SUNGAIPENUH – Calon Walikota Sungaipenuh nomor urut 1, Ahmadi Zubir ternyata merupakan mantan terpidana.

(Sebelumnya kata terpidana di bagian judul dan paragraf pertama berita ditulis narapidana. Baca: RALAT: Nah… Ternyata Ahmadi Zubir Mantan Terpidana, Ini Kasusnya).

Ahmadi dipidana dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sungaipenuh dengan nomor putusan No. 92/pid.sus/2015/PN.SPN tahun 2015 lalu dalam kasus pelanggaran undang – undang pilkada.

Diketahuinya Ahmadi Zubir merupakan mantan terpidana itu berdasarkan surat pernyataannya yang diterbitkan oleh salah satu media cetak Provinsi Jambi edisi tanggal 15 September 2020.

Berikut isi surat pernyataan Ahmadi Zubir yang ditandatangani 11 September 2020:

Surat Pernyataan

Saya bertanda tangan dibawah ini :

Nama :  Ahmadi Zubir
Tempat/tanggal lahir :  Sungai Liuk, 10-10 1964

Jenis kelamin : Laki – laki
Pendidikan : Strata II
Pekerjaan : Pensiunan

Dengan ini menyatakan bahwa pada tahun 2015 saya pernah terlibat dalam tindak pidana pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 dengan nomor putusan No. 92/pid.sus/2015/PN.SPN tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota dengan amar putusan berbunyi : menjatuhkan denda terhadap saya sebesar rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan, dan denda itu sudah dibayar dan melalui surat keterangan dari kepolisian dengan nomor : SKET /20/IX/ RES 1.24 /2020 pada tanggal 1 September 2020 menerangkan bahwa saya pernah melakukan tindak pidana pemilu (pejabat asn yang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama kampanye) tanggal 10 november 2015, berdasarkan surat tersebut diterangkan bahwa saya sampai saat ini tidak pernah lagi mengulang / melakukan tindak pidana, berdasarkan surat dari kepoisian dengan nomor SKET /20 /IX/1.24/2020 pada tanggal 1 September 2020 tersebut. Saya bukan pelaku kejahatan berulang ulang.

Demikianlah pernyataan ini saya umumkan ke publik, untuk dimaklumi sebagai mana mestinya.

11 September 2020

Ahmadi Zubir

Berdasarkan penelusuran media ini, kasus yang melilit Ahmadi Zubir tersebut juga ramai diberitakan oleh beberapa media cyber di Kerinci dan Sungaipenuh pada tahun 2015 lalu. Dari pemberitaan itu diketahui, Ahmadi Zubir divonis bersalah karena ikut berorasi saat kampanye calon walikota Sungaipenuh tahun 2015, sementara dirinya kala itu berstatus PNS aktif dan menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Kabupaten Kerinci. (mls)

Berita Terkait

Wako Ahmadi & Wawako Antos Dampingi Tim Safari Ramadhan Pemprov Jambi
Ikut Retreat,Wako Alfin Minta Didokan Sehat,Segera Bertemu Masyarakat Sungai Penuh
Wako Alfin Ke Menkes: “Jadikan RSUD H. Bakri Pusat Rujukan Stroke di Sungai Penuh
Polres Kerinci Amankan 10 Jerigen Tuak Siap Edar

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 11:46 WIB

Polisi Penembak Rekan di Solok Selatan Divonis Seumur Hidup

Senin, 3 Februari 2025 - 13:12 WIB

Ketua DPRD Hutri Randa Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Kamis, 5 November 2020 - 08:17 WIB

Jalan Nasional Tanjung Bajure Sudah Mulus, Pedagang: Terima Kasih Pak AJB

Kamis, 15 September 2022 - 18:26 WIB

Breaking News,Anak 10 Tahun Warga Depati Tujuh Hanyut Di Batang Merao

Berita Terbaru