SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui BKPSDM menjadwalkan penyerahan SK pengangkatan PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.
BKPSDM mengundang calon penerima SK melalui surat tertanggal 23 Desember 2025. Panitia menggelar penyerahan SK pada Rabu, 24 Desember 2025, pukul 08.00 WIB, di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh.
Ketentuan Peserta
BKPSDM menegaskan peserta wajib hadir sesuai jadwal. Panitia mewajibkan peserta mengenakan baju Korpri dengan bawahan hitam dan sepatu hitam.
Selain itu, panitia meminta peserta hadir 30 menit lebih awal, membawa tumbler, serta mematuhi aturan ketertiban.
Dilarang Membawa Pendamping
BKPSDM melarang peserta membawa keluarga atau pendamping ke lokasi acara. Panitia juga melarang penggunaan kendaraan roda empat di area perkantoran.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, S.E., M.M, menandatangani surat undangan tersebut secara elektronik.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menargetkan penyerahan SK PPPK berjalan tertib dan lancar.***


















