Fokus Efisiensi Anggaran
SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi memangkas sejumlah pos belanja daerah sebagai langkah efisiensi anggaran tahun 2025. Dalam surat edaran bernomor B/900.1.1.4/17/VI/2025/BAKEUDA.2 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Alpian pada 25 Juni 2025, Pemkot mewajibkan penyesuaian pendapatan dan penghematan belanja dalam penyusunan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025.
Kebijakan efisiensi ini mengarah langsung pada belanja yang tidak efektif dan tidak mendukung prioritas nasional maupun daerah. Pemerintah menegaskan bahwa anggaran harus tepat sasaran, efisien, dan fokus pada pelayanan publik.
Salah satu keputusan paling signifikan yaitu penghapusan honorarium bagi tenaga honorer Non-PNS yang tidak tercatat dalam database resmi. Selain itu, pos anggaran seperti pengadaan peralatan kantor, pakaian dinas tambahan, serta kegiatan bimbingan teknis dan diklat juga dihapus.
Efisiensi juga diterapkan pada biaya pemeliharaan kendaraan dinas dan gedung kantor. Pemerintah menginstruksikan setiap perangkat daerah untuk merasionalisasi pengeluaran rutin yang tidak mendesak, termasuk perjalanan dinas luar daerah dan kegiatan seremonial yang tidak prioritas.
Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh turut diminta merasionalisasi belanja SPPD, khususnya perjalanan dinas yang tidak relevan dengan fungsi dan tugas kedewanan. Seluruh kebijakan ini dilakukan untuk menjaga struktur APBD tetap sehat, khususnya setelah alokasi belanja wajib seperti gaji dan TPP terpenuhi.
Pemerintah Kota menekankan agar seluruh OPD menjalankan arahan ini secara konsisten demi memastikan anggaran digunakan untuk kegiatan produktif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.(lie)