SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pengantar Walikota Sungai Penuh terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026, Selasa (30/09).
Baca Juga : APBD Perubahan 2025 Kota Sungai Penuh Resmi Disahkan DPRD
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hutri Randa, didampingi Wakil Ketua I Hardizal,dan Wakil Ketua II Emrizal, Turut hadir Walikota Sungai Penuh Alfin, beserta jajaran Pemerintah Kota, Forkopimda, Anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.
Dalam pengantarnya, Walikota Alfin memaparkan arah kebijakan pembangunan daerah yang akan menjadi dasar penyusunan APBD tahun 2026. Ia menekankan pentingnya KUA dan PPAS sebagai instrumen perencanaan anggaran yang selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan prioritas pembangunan nasional.
“Rancangan KUA dan PPAS tahun 2026 disusun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, proyeksi pendapatan, serta kebutuhan belanja daerah yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengendalikan defisit anggaran, memperkuat infrastruktur serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ungkap Walikota.
Ketua DPRD Hutri Randa dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen KUA dan PPAS merupakan tahap penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran. DPRD bersama Pemerintah Daerah akan melakukan pembahasan secara mendalam agar rancangan tersebut dapat disepakati menjadi KUA-PPAS yang realistis dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Baca Juga : Pemkab Muaro Jambi Lantik 568 PPPK Tahap II
Rapat Paripurna berlangsung konsruktif dan menjadi awal dari rangkaian pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2026****